Pemkot Tangerang Ciptakan Aplikasi Cashere, Transaksi Penjualan Usaha Restoran Makin Mudah
Aplikasi kasir tersebut bernama Cashere yang bertujuan mempermudah pelaku usaha restoran dalam pencatatan transaksi penjualan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang menciptakan aplikasi khusus pelaku usaha restoran.
Aplikasi kasir tersebut bernama Cashere yang bertujuan mempermudah pelaku usaha restoran dalam pencatatan transaksi penjualan.
Peluncuran aplikasi Cashere digelar bersamaan semarak menyambut HUT ke-29 Kota Tangerang.
"Alhamdulillah Pemkot Tangerang telah meluncurkan aplikasi Cashere untuk memudahkan pelaku usaha restoran dalam melakukan pencatatan transaksi penjualan maupun stok penjualan dan langsung terbit perhitungan pajaknya," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Aplikasi Cashere ini selain bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pencatatan transaksi juga.
Baca juga: Underpass Dewi Sartika Bernilai Rp 180 Miliar, Kang Emil: Insya Allah Depok Makin Lancar
Untuk meningkatkan kelancaran pembayaran pajak restoran guna memajukan pembangunan di Kota Tangerang.
"Jadi untuk masyarakat khususnya pelaku usaha bisa menggunakan aplikasi Cashere untuk memajukan Kota Tangerang yang kita cintai," terang Arief.
Plt. Kepala BPKD Kota Tangerang Ruta Ireng menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang memberikan aplikasi Cashere kepada Wajib Pajak atau pelaku usaha restoran yang masih melakukan pencatatan transaksi secara manual.
"Dalam metode pembayaran Aplikasi Cashere mempunyai dua cara pembayaran tunai dan non tunai, yang mana dalam pembayaran non tunai Aplikasi Cashere bersinergi bersama Bank BJB dalam transaksi non tunai (cashless) berbentuk QRIS," tutup Ruta Ireng.