Diduga Langgar Pergub, Warga Protes Hasil Pemilihan Ketua RW

Sejumlah warga menemukan beberapa kejanggalan dalam pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 05 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Tayang:
Editor: Wahyu Septiana
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada - Sejumlah warga menemukan beberapa kejanggalan dalam pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 05 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah warga menemukan beberapa kejanggalan dalam pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 05 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Warga menduga proses pemilihan Ketua RW itu melanggar Pergub 171 tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Diketahui, panitia sendiri telah menetapkan pemenang dalam pemilihan Ketua RW 05 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Atas kejanggalan tersebut, warga akan membawa sengketa pemilihan ke meja hijau.

"Kami sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk kami bawa ke PTUN, jika pihak kelurahan dan kecamatan tidak bisa menyelesaikan masalah ini," ujar Mulyadi, salah satu calon pada pemilihan Ketua RW 05 Pegadungan.

Dalam Pergub 171 tahun 2016 diatur syarat seseorang untuk bisa mencalonkan sebagai ketua RT/RW.

Baca juga: Tinggalkan Surat Wasiat, Terungkap Penyebab Sopir Taksi yang Meninggal Tak Wajar di Kalideres

Di antaranya, pasal 25 (c) yang berbunyi, penduduk setempat yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) RT/RW setempat paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir.

Pada Januari 2022 lalu, Panitia Pemilihan Ketua RW 05 Pegadungan melangsungkan proses pemilihan Ketua RW setempat dengan kandidat dua calon, yakni Muhasan, calon nomor urut satu dan Mulyadi sebagai calon nomor urut dua.

Baca juga: Sopir Taksi Ditemukan Meningal Tak Wajar di Kontrakannya di Kawasan Kalideres

Berdasarkan perolehan suara warga, Muhasan unggul atas Mulyadi dengan selisih 25 suara.

Sepekan setelah panitia dan pihak kelurahan menetapkan pemenang, warga mendapati fakta mengejutkan, ternyata Ketua RW terpilih berdomisili di luar RW 05.

Atas dasar itu, Mulyadi berinisiasi menyelesaikan sengketa pemilihan Ketua RW 05 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika mediasi tidak menghasilkan titik temu.

Bahkan, kata Mulyadi, pihaknya telah meminta konfirmasi kepada ketua RT yang diduga menjadi tempat tinggal Muhasan.

Baca juga: 55 Warga Kena Covid-19, Permukiman RW 10 Pondok Bambu Disemprot Disinfektan

"Setelah kami konfirmasi kepada ketua RTnya, ternyata Muhasan bertempat tinggal di RT 007/02 Pegadungan dan tercatat pernah menerima bansos pandemi di tempat tersebut," kata Mulyadi.

Mulyadi berharap pemilihan dapat diselesaikan dengan cara bijak, dan panitia bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved