Cerita Kriminal
Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Korban: Menangis, Kecewa Berat
Herry Wirawan sang perudapaksa 13 santriwati lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia membuat kelaurga korban kecewa berat.
TRIBUNJAKARTA.COM, GARUT - Herry Wirawan sang perudapaksa 13 santriwati lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia.
Dia divonis hukuman seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Terhadap vonis itu membuat para keluarga korban begitu kecewa.
Mereka pun menangis saat mengetahui putusan yang diberikan majelis hakim kepada Herry Wirawan.
Baca juga: Keluarga Menangis Tahu Vonis Hakim: Korban Sesak Hadapi Masa Depan, Herry Wirawan Dibiarkan Bernafas
"Saya komunikasi dengan keluarga korban, mereka pada menangis kecewa berat dengan putusan ini," ujar Yudi Kurnia, kuasa hukum korban rudapaksa dilansir dari Tribunjabar, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, seharusnya majelis hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan, sesuai dengan tuntutan jaksa Kejati Jabar.

Sebab, dia menyebut apa yang diperbuat Herry Wirawan sudah sangat layak diganjar hukuman mati.
Adapun unsur atau syarat hukuman mati bagi pelaku tindak pidana anak diatur di pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:
1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,
2. Mengakibatkan luka berat,
3. Gangguan jiwa,
4. Penyakit menular,
5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
6. Dan/atau korban meninggal dunia,
pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.
Ia menyebut keluarga korban saat ini tengah tersesak karena hukuman terhadap pelaku tidak sebanding dengan penderitaan yang akan dialami korban seumur hidupnya.
Putusan hukuman penjara seumur hidup menurutnya menyakiti perasaan keluarga korban yang sedari awal sudah mengharapkan hukuman mati bagi terdakwa.
"Si pelaku masih bisa bernapas walau pun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak, harapan anak sudah dibunuh.