Cerita Kriminal

Keluarga Menangis Tahu Vonis Hakim: Korban Sesak Hadapi Masa Depan, Herry Wirawan Dibiarkan Bernafas

Keluarga korban Herry Wirawan tak kuasa menangis saat mengetahui vonis yang diberikan majelis hakim kepada predator belasan santriwati itu.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Youtube Kompas TV
Terdakwa predator 13 santriwati, Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Vonis Herry Wirawan yang lolos dari hukuman mati membuat kecewa keluarga korban. 

TRIBUNJAKARTA.COM, GARUT - Keluarga korban Herry Wirawan tak kuasa menangis saat mengetahui vonis yang diberikan majelis hakim kepada predator belasan santriwati itu.

Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan lolos dari jeratan hukuman mati dan kebiri kimia.

Majelis hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Saya komunikasi dengan keluarga korban, mereka pada menangis kecewa berat dengan putusan ini," ujar Yudi Kurnia, kuasa hukum korban rudapaksa dilansir dari Tribunjabar, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, seharusnya majelis hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan, sesuai dengan tuntutan jaksa Kejati Jabar.

Baca juga: Tak Mau Herry Wirawan Kabur Meski Diborgol, Jaksa Pepet Terus Predator Belasan Santriwati

Sebab, dia menyebut apa yang diperbuat Herry Wirawan sudah sangat layak diganjar hukuman mati.

Adapun unsur atau syarat hukuman mati bagi pelaku tindak pidana anak diatur di pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:

Terdakwa predator 13 santriwati, Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Terdakwa predator 13 santriwati, Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). (Youtube Kompas TV)

1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,
2. Mengakibatkan luka berat,
3. Gangguan jiwa,
4. Penyakit menular,
5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
6. Dan/atau korban meninggal dunia,

pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

Ia menyebut keluarga korban saat ini tengah tersesak karena hukuman terhadap pelaku tidak sebanding dengan penderitaan yang akan dialami korban seumur hidupnya.

Putusan hukuman penjara seumur hidup menurutnya menyakiti perasaan keluarga korban yang sedari awal sudah mengharapkan hukuman mati bagi terdakwa.

"Si pelaku masih bisa bernapas walau pun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak, harapan anak sudah dibunuh.

Sementara si heri masih bisa bernapas," kata dia.

Baca juga: Herry Wirawan Sudah Duduk di Ruang Sidang, Mendadak Bingung Saat Malah Diminta Hakim ke Belakang

Padahal, lanjut Yudi, Herry Wirawan selama persidangan tidak membantah sedikit pun atas kesaksian para korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved