Cerita Kriminal
Tak Mau Herry Wirawan Kabur Meski Diborgol, Jaksa Pepet Terus Predator Belasan Santriwati
Seolah tak mau Herry Wirawan melakukan aksi yang membahayakan, tim jaksa terus memepet sang predator belasan santriwati itu.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Seolah tak mau Herry Wirawan melakukan aksi yang membahayakan, tim jaksa terus memepet sang predator belasan santriwati itu.
Diketahui, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan selaku terdakwa dihadirkan langsung ke ruang sidang.
Sejak tiba di Pengadilan Negeri Bandung sampai di ruang sidang, Herry Wirawan terus mendapat pengawalan ketat dari pihak kejaksaan.
Hal itu mengingat status Herry Wirawan yang saat ini merupakan tahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Dalam sidang kasusnya, Herry Wirawan, lolos dari jeratan hukuman mati.
Baca juga: Herry Wirawan Sudah Duduk di Ruang Sidang, Mendadak Bingung Saat Malah Diminta Hakim ke Belakang
Herry Wirawan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo, saat membacakan amar putusannya.

Selain lolos dari hukuman mati, Herry Wirawan juga lolos dari hukuman kebiri kimia.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia.
Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Diteriaki jaksa
Usai sidang ditutup, Herry Wirawan langsung diminta mengenakan kembali rompi tahanan Kejari Kota Bandung.
Tangan dia juga diborgol.
Baca juga: Balasan 13 Santriwati Lewat Hakim untuk Herry Wirawan, Sang Guru Bejat di Bandung: Bui Seumur Hidup
Kemudian Herry Wirawan berjalan ke arah kuasa hukumnya dan berbincang.