Balasan 13 Santriwati Lewat Hakim untuk Herry Wirawan, Sang Guru Bejat di Bandung: Bui Seumur Hidup

Kasus Herry Wirawan yang tega memerkosa 13 santriwati di Bandung kini sudah berada di pengujungnya.

kolase Tribun Jabar
Guru pesantren boarding school bernama Herry Wirawan di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, rudapaksa 12 santri hingga melahirkan 8 anak dan dua santri tengah mengandung, mengejutkan banyak pihak. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Kasus Herry Wirawan yang tega memerkosa 13 santriwati di Bandung kini sudah berada di pengujungnya.

Majelis Hakim telah ketuk palu, menjatuhkan pidana kepada Herry.

Dengan mengenakan kemeja putih, rompi tahanan serta peci hitam, ia turun dari mobil tahanan.

Langkah kaki Herry langsung menuju ruang tunggu sidang.

Di ruang sidang, ia menanti-nanti pidana berat atas ulah bejatnya yang diputuskan oleh majelis hakim.

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).

Baca juga: Apa Persiapan Herry Wirawan Jelang Hadapi Vonis, Kuasa Hukum: Dalamnya Lautan Bisa Diukur

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.

Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan.

Baca juga: Herry Wirawan Predator Belasan Santriwati Hari Ini Divonis, Apakah Akan Dihukum Mati dan Kebiri?

Hal itu terungkap dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang. Namun, hakim tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Yohanes saat membacakan putusan.

Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi, ahli pidana hingga psikolog.

Lantas siapa sosok Herry?

Dikenal Pendiam

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved