Cerita Kriminal

Herry Wirawan Sudah Duduk di Ruang Sidang, Mendadak Bingung Saat Malah Diminta Hakim ke Belakang

Sebelum persidangan vonis yang dijalaninya, Herry Wirawan sempat dibuat bingung saat diminta ke belakang oleh majelis hakim.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Youtube Kompas TV
Terdakwa predator 13 santriwati, Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Herry Wirawan, perudapaksa 13 santriwati lolos dari jeratan hukuman mati.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, di agenda pembacaan vonis ini, sidang digelar terbuka.

Herry Wirawan selaku terdakwa juga dihadirkan langsung ke ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Balasan 13 Santriwati Lewat Hakim untuk Herry Wirawan, Sang Guru Bejat di Bandung: Bui Seumur Hidup

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Selain lolos dari hukuman mati, Herry Wirawan juga lolos dari hukuman kebiri kimia.

Terdakwa predator 13 santriwati menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Terdakwa predator 13 santriwati menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). (Youtube Kompas TV)

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia.

Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Dalam sidang terungkap bahwa Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban, saat dimintai keterangan di Pengadilan.

Total ada puluhan saksi yang telah dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan.

Mmulai dari ahli, hingga 13 korban Herry Wirawan yang memberikan keterangan.

Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi, ahli pidana hingga psikolog.

Baca juga: Apa Persiapan Herry Wirawan Jelang Hadapi Vonis, Kuasa Hukum: Dalamnya Lautan Bisa Diukur

Tenang saat sidang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved