Cerita Kriminal

Herry Wirawan Sudah Duduk di Ruang Sidang, Mendadak Bingung Saat Malah Diminta Hakim ke Belakang

Sebelum persidangan vonis yang dijalaninya, Herry Wirawan sempat dibuat bingung saat diminta ke belakang oleh majelis hakim.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Youtube Kompas TV
Terdakwa predator 13 santriwati, Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). 

Dalam persidangan vonis, Herry Wirawan tampak tenang mendengar amar putusan hakim.

Kendati hukuman yang diterima lebih rendah dari tuntutan JPU, Herry Wirawan dan kuasa hukum tak menutup kemungkinan akan mengajukan banding.

"Tadi saya memberikan pemahaman agar dia (Herry) dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini.

Akan menjalani sidang vonis hari ini, apa saja persiapan dari seorang Herry Wirawan.
Akan menjalani sidang vonis hari ini, apa saja persiapan dari seorang Herry Wirawan. (Kolase Tribun Jakarta)

Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari.

Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ujar kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, sesuai persidangan.

Bingung disuruh hakim

Sebelum persidangan vonis yang dijalaninya, Herry Wirawan sempat dibuat bingung saat diminta ke belakang oleh majelis hakim.

Hal itu terjadi saat majelis hakim akan memulai persidangan.

Adapun saat itu Herry Wirawan sudah duduk di kursi terdakwa.

Baca juga: Berbeda dari Biasanya, Sidang Vonis Herry Wirawan Akan Digelar Terbuka, Ada Pejabat Bakal Hadir

Namun sebelum persidangan dimulai, hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo meminta Herry Wirawan untuk melepas rompi tahanan yang dikenakannya.

Saat itu, Herry Wirawan mengenakan rompi tahanan warna merah bertuliskan tahanan Kejari Bandung.

"Sebelum dimulai, ini ropinya terdakwa dilepas dulu," kata hakim ketua kepada Herry Wirawan.

Mendengar instruksi itu, Herry Wirawan lantas langsung bermaksud melepas rompinya di depan majelis hakim.

Rupanya hal itu tak diperkenankan oleh hakim.

"Di belakang dulu," kata hakim ketua.

Terdakwa predator 13 santriwati, Herry Wirawan diminta melepas rompi tahanan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). (Youtube Kompas TV)
Terdakwa predator 13 santriwati, Herry Wirawan diminta melepas rompi tahanan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). (Youtube Kompas TV) (Youtube Kompas TV)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved