Cerita Kriminal

Berbeda dari Biasanya, Sidang Vonis Herry Wirawan Akan Digelar Terbuka, Ada Pejabat Bakal Hadir

Berbeda dari biasanya, sidang Herry Wirawan hari ini yang beragendakan vonis hakim bakal digelar secara terbuka.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Herry Wirawan yang merupakan predator rudapaksa terhadap 13 santriwati menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Berbeda dari biasanya, sidang Herry Wirawan hari ini yang beragendakan vonis hakim bakal digelar secara terbuka.

Diketahui, sejak sidang perdana sampai sidang terakhir sebelum vonis, sidang yang menyeret nama Herry Wirawan digelar tertutup.

Salah satu alasannya karena dalam kasus rudapaksa ini belasan korban dari Herry Wirawan masih berstatus di bawah umur.

Total ada 13 santriwati yang jadi korban nafsu Herry Wirawan dan ada beberapanya yang sampai melahirkan.

Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca juga: Herry Wirawan Predator Belasan Santriwati Hari Ini Divonis, Apakah Akan Dihukum Mati dan Kebiri?

Apakah Herry Wirawan akan divonis hukuman mati dan kebiri seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Mengingat mayoritas pihaK setuju bahwa apa yang dilakukan Herry Wirawan pantas untuk dihukum mati.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022, mengatakan, agenda sidang masih sesuai jadwal.

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang (google)

"Ya, masih (sesuai jadwal vonis hari ini)," ujarnya.

Namun, meski sidang digelar terbuka, belum dipastikan apakah terdakwa Herry Wirawan bakal dihadirkan secara langsung atau virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.

Sementara itu, ada seorang pejabat di Kota Bandung yang dipastikan bakal hadir di sidang vonis Herry Wirawan hari ini,

Dia adalah Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga bakal hadir.

Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.

Baca juga: Janggal Gelagat Herry Wirawan dari Pengadilan Sampai ke Penjara, Dihukum Mati Masih Bisa Bercanda

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved