Pembegal Anggota Brimob Terciduk

Terungkap Alasan Anggota Brimob Tak Mampu Berbuat Banyak Saat Duel Lawan Pelaku Begal di Bekasi

Di sisi lain, Zulpan menyebut modus komplotan begal ini adalah mencari tempat sepi dan beraksi pada malam hingga dini hari.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun Jakarta
Kegigihan Aipda Edi Santoso dalam menyelamatkan motornya dari serangan begal di di Jalan Raya Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, patut diacungi jempol. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Terungkap alasan mengapa anggota Korps Brimob Kelapa Dua Aipda Edi Santoso tak mampu berbuat banyak ketika berduel melawan komplotan begal di Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat kejadian tersebut Aipda Edi tidak membawa senjata untuk membela diri.

"Enggak (bawa senjata) karena dia bagian administrasi," kata Zulpan saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Sementara itu, Zulpan mengungkapkan, Aipda Edi masih menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita luka bacok.

"(Korban) masih dirawat di RS Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Depok," ujar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

Baca juga: Otak Pelaku Begal Anggota Brimob di Bekasi Anak di Bawah Umur, Ditangkap saat Asyik Nongkrong

Baca juga: Anggota Brimob Sampai Merangkak Minta Tolong, Warga Malah Acuh Padahal Sudah Terkapar Usai Dibegal

Di sisi lain, Zulpan menyebut modus komplotan begal ini adalah mencari tempat sepi dan beraksi pada malam hingga dini hari.

"Mereka tentukan lokasi yang dianggap sepi di jam-jam tertentu dan tiga orang kendarai sepeda motor berboncengan. Di depan bawa motor, dan di tengah juga belakang bawa celurit," jelas Zulpan.

Diketahui, peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Lima tersangka kasus begal motor anggota Brimob di Bekasi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Lima tersangka kasus begal motor anggota Brimob di Bekasi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Zulpan mengatakan, kelima tersangka yang telah ditangkap berinisial MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17), dan RH (16).

Aksi pembegalan ini diotaki oleh MH yang berstatus anak di bawah umur.

"Kemudian kedua inisial RMI, perannya membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban," kata Zulpan saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Selain itu, tersangka berinisial AM juga berperan mengambil motor korban.

Motor hasil curian itu disimpan oleh tersangka RH. Ia juga yang ditugaskan menjual motor korban secara online.

Baca juga: Anggota Brimob Dibuat Tak Berdaya oleh Komplotan Begal di Bekasi, Ini Peran Kelima Tersangka

"Sedangkan tersangka MAL perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan," ungkap Zulpan.

Ia mengatakan, para tersangka berniat foya-foya menggunakan uang hasil menjual motor korban.

"Motor yang didapat dari hasil begal akan diperjual belikan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta kepada orang-orang yang mereka sudah ketahui pemasarannya," kata Zulpan.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembegalan terhadao anggota Brimob saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembegalan terhadao anggota Brimob saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sayangnya, kelima tersangka begal itu sudah tertangkap lebih dulu sebelum sempat berpesta.

"Untuk kepentingan mereka nongkrong, beli alkohol, dan foya-foya," ungkap Zulpan.

Dari penangkapan kelima tersangka, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti berupa 2 celurit, motor korban, dan satu unit motor yang digunakan pelaku.

Kelima tersangka begal terhadap anggota Brimob itu dijerar Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kronologis kejadian bermula saat korban baru pulang dari dinas sekira pukul 02.15 WIB. 

"Kejadian dini hari, korban berkendara sepeda motor dari arah Pondok Gede menuju Cileungsi melintas di Jalan Raya Kranggan," kata Erna. 

Di tengah perjalanan, kendaraan korban dipepet kawanan begal berjumlah tiga orang yang menunggangi satu sepeda motor berboncengan. 

Ilustrasi begal sepeda motor
Ilustrasi begal sepeda motor (Muhammad Azzam/screenshot/CCTV)

"Tepat di daerah Ujung Aspal korban sudah mulai curiga karena diikuti kendaraan Honda Beat warna hitam berbonceng tiga," ucap Erna. 

Kawanan begal tersebut langsung memepet kendaraan korban, tanpa basa-basi mereka kemudian mengayunkan senjata tajam jenis celurit. 

"Korban dibacok menggunakan celurit hingga terjatuh dari motor, setelah jatuh para pelaku masih menyerang korban menggunakan senjata tajam," jelas Erna. 

Baca juga: Keguguran Usai Tenggak 16 Pil Aborsi, Remaja Ini Bikin Makam Misterius Demi Kecoh Warga

Korban yang sudah terdesak berusaha melawan, ia menangkis sabetan celurit menggunakan tangan hingga mengalami luka. 

"Tangan kiri korban mengalami luka bacok, setelah korban tidak berdaya para pelaku  membawa kabur sepeda motor korban," ucapnya. 

Setelah pelaku kabur mebawa sepeda motor korban, warga setempat tiba di lokasi dan langsung membawa anggota Brimob tersebut ke rumah sakit tedekat. 

Adapun kendaraan milik korban yang dirampas pelaku yakni, Honda Beat warna cokelat tahun 2021 dengan nomor polisi B-3389-ESS.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved