Bertemu di DPRD, Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Ungkapkan Kekecewaan terhadap Pemkot Tangerang

Menurut Yudi, Pemerintah Kota Tangerang harusnya menutup Pasar Induk Tanah Tinggi yang tidak melengkapi izin usaha.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Para pedagang Pasar Induk Jatiuwung dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III dan perwakilan Pemerintah Kota Tangerang di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (17/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pedagang Pasar Induk Jatiuwung kecewa berat dengan pemerintah dan DPRD Kota Tangerang.

Sebab, Pemkot Tangerang tidak mau menutup Pasar Induk Tanah Tinggi yang bikin usaha mereka mati.

Hal itu diungkapkan Yudi, seorang pedagang Pasar Induk Jatiuwung dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III dan perwakilan Pemerintah Kota Tangerang di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (17/2/2022).

Menurut Yudi, Pemerintah Kota Tangerang harusnya menutup Pasar Induk Tanah Tinggi yang tidak melengkapi izin usaha.

Tapi, justru merekomendasikan mereka agar melengkapi perizinan tersebut.

Baca juga: Kerap Bikin Macet Mengular, Pasar Induk Tanah Tinggi Diduga Salahi Aturan Pemkot Tangerang

"Kita korban dari pernyataan-pernyataan Pemerintah Kota Tangerang bahwa Pasar Induk Tanah Tinggi ini tidak akan dikeluarkan izinnya, tapi sekarang dikeluarkan," ujar Yudi dalam rapat.

"Saya enggak tahu ini yang mengeluarkan dari pemerintah kota atau pusat?" Sambungnya.

Kementerian Investasi/BKPM telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pasar Induk Tanah Tinggi.

Ratusan pedagang di Pasar Induk Jatiuwung, Kota Tangerang melempar barang dagangan mereka yang sudah busuk karena tidak laku terjual, juga sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kota Tangerang, Senin (3/1/2022).
Ratusan pedagang di Pasar Induk Jatiuwung, Kota Tangerang melempar barang dagangan mereka yang sudah busuk karena tidak laku terjual, juga sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kota Tangerang, Senin (3/1/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Menurut Yudi, NIB ini harus tidak mudah diterbitkan, namun harus ada pertimbangan khusus.

"Kami pindah ke Pasar Induk Jatiuwung, karena pernyataan Wali Kota," katanya.

"Kami tahu Pasar Induk Tanah Tinggi ini ada di tengah kota," tambah dia lagi.

Yudi meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerbitan NIB Pasar Induk Tanah Tinggi ini.

"22 tahun yang lalu, Kota Tangerang tidak seperti ini. Jadi, enggak bisa disamakan dengan sekarang. Harus ada kajian ulang," katanya.

Baca juga: Dulu Dipakai PKL Berjualan, Kini Penataan Trotoar Depan RSU UKI Sudah 75%, Begini Penampakannya

Pedagang, kata Yudi, awalnya yakin Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang bisa menyelesaikan permasalahan pedagang.

Tetapi kenyataannya mereka tidak mampu.

Kata Yudi, 1.300 pedagang Pasar Induk Jatiuwung sekarang merana, karena pasar mereka sepi pengunjung.

Pasar Induk Tanah Tinggi di Jalan Sudirman, Kota Tangerang yang diduga menyalahi aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru.
Pasar Induk Tanah Tinggi di Jalan Sudirman, Kota Tangerang yang diduga menyalahi aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Pengunjung lebih memilih berbelanja ke Pasar Induk Tanag Tinggi yang berada di tengah kota.

"Kami pedagang yang tertib aturan sekarang malah jadi korban," ungkapnya.

Sebagai informasi, ada dua Pasar Induk di Kota Tangerang, yakni Pasar Induk Tanah Tinggi dan Jatiuwung.

Omzet para pedagang di Pasar Jatiuwung terjun bebas lantaran tidak ada pembeli.

Baca juga: Pagi-pagi Warga Jakarta dan Bekasi Sudah Kebanjiran, Hujan Deras Bikin Kali Meluap Setinggi 1 Meter

Hal tersebut karena janji manis Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah yang katanya akan memindahkan pusat dagang ke Pasar Induk Jatiuwung.

Namun, nyatanya Pasar Induk Tanah Tinggi masih beroperasi padahal, ada beberapa pedagang yang sudah manut pindah ke Jatiuwung.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved