Antisipasi Virus Corona di DKI

Alasan Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Pembatasan kendaraan dengan mekaniPembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap di tempat wisata ditiadakan Pemprov DKI selama masa PPKM Level 3.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat meninjau Terminal Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (24/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap di tempat wisata ditiadakan Pemprov DKI selama masa PPKM Level 3.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan ganjil genap di tempat wisata lantaran selama masa PPKM Level 3 ini, jumlah pengunjung sudah dibatasi maksimal 50 persen.

"Kami menyesuaikan regulasi, artinya memang di dalam (tempat wisata) sudah ada pembatasan (kapasitas pengunjung), sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu dilakukan," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga menyebut, aturan soal penghapusan ganjil genap di kawasan wisata ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Nomor 80 Tahun 2022.

Dalam suratnya itu dijelaskan bahwa ganjil genap hanya diberlakukan di 13 ruas jalan utama di ibu kota.

Baca juga: Ganjil Genap di Ancol, Kebun Binatang Ragunan dan TMII Ditiadakan

Seperti di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Tomang Raya, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gunung Sahari.

Kemudian, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, serta Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang.

Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan ini berlaku dari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Aturan ini sesuai pedomannya dengan Instruksi Mendagri nomor 10 tahun 2022 kemarin," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved