Tak Heran Anies Dihukum Pengadilan Keruk Kali Mampang, PSI: Kebanyakan Manggung Sehingga Lupa
Politisi PSI Justin Adrian Untayana mengaku tidak heran dengan hukuman mengeruk Kali Mampang yang dijatuhkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politisi PSI Justin Adrian Untayana mengaku tidak heran dengan hukuman mengeruk Kali Mampang yang dijatuhkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal ini diungkapkan Justin menanggapi hasil putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan korban banjir Kali Mampang.
"Kami sudah prediksi, sudah tidak heran lagi, wajar saja Pak Anies dihukum. Selama lima tahun menjabat, pak Anies selalu disibukkan dengan hal-hal kontroversial, kebanyakan manggung, sehingga lupa sama upaya pencegahan banjir," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Dalam putusannya itu, PTUN menghukum Anies untuk membangun turap dan secara tuntas melakukan pengerukan di Kali Mampang.
Anggota DPRD DKI Jakarta ini pun menilai, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya tidak sampai dihukum pengadilan bila menjalankan program penanganan banjir dengan baik.
Baca juga: Digugat Korban Banjir, Gubernur Anies Didesak PDI Perjuangan Segera Keruk Kali Mampang
Terlebih, program penanganan banjir juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
"Anggaran APBD-nya pun besar, sampai triliunan rupiah. Tapi enggak tahu nunggu apa lagi, masa menunggu Jakarta tenggelam dulu baru dikerjakan?" ujarnya.
Justin pun turut menyayangkan, kondisi Jakarta yang belum bisa lepas dari ancaman banjir.
Baca juga: Kali Mampang Terakhir Dikeruk 2017, Warga Penggugat Mengaku Pernah Kebanjiran Setinggi 2 Meter
Ia pun mendesak Anies untuk memprioritaskan penanganan banjir di ibu kota.
Caranya dengan mempercepat proses normalisasi dan membangun waduk serta embung sebagai tempat penampungan air.
"Semua mesti terintegrasi, ini juga harus diprioritaskan agar pencegahan banjir lebih optimal. Jangan sampai masyarakat harus capek-capek menuntut di pengadilan," tuturnya.
"Seharusnya tidak perlu (ke pengadilan), karena itu tugas Pemprov DKI menjalankan kewajibannya demi rakyat rakyat Jakarta," sambungnya menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum rampung.

Hal ini tertuang dalam putusan PTUN yang mengabulkan sebagian tuntutan warga korban banjir Kali Mampang.