Tak Heran Anies Dihukum Pengadilan Keruk Kali Mampang, PSI: Kebanyakan Manggung Sehingga Lupa

Politisi PSI Justin Adrian Untayana mengaku tidak heran dengan hukuman mengeruk Kali Mampang yang dijatuhkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Instagram Anies Baswedan
Potret terbaru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama sejumlah musisi di Jakarta International Stadium (JIS). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politisi PSI Justin Adrian Untayana mengaku tidak heran dengan hukuman mengeruk Kali Mampang yang dijatuhkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal ini diungkapkan Justin menanggapi hasil putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan korban banjir Kali Mampang.

"Kami sudah prediksi, sudah tidak heran lagi, wajar saja Pak Anies dihukum. Selama lima tahun menjabat, pak Anies selalu disibukkan dengan hal-hal kontroversial, kebanyakan manggung, sehingga lupa sama upaya pencegahan banjir," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).

Dalam putusannya itu, PTUN menghukum Anies untuk membangun turap dan secara tuntas melakukan pengerukan di Kali Mampang.

Anggota DPRD DKI Jakarta ini pun menilai, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya tidak sampai dihukum pengadilan bila menjalankan program penanganan banjir dengan baik.

Baca juga: Digugat Korban Banjir, Gubernur Anies Didesak PDI Perjuangan Segera Keruk Kali Mampang

Terlebih, program penanganan banjir juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

"Anggaran APBD-nya pun besar, sampai triliunan rupiah. Tapi enggak tahu nunggu apa lagi, masa menunggu Jakarta tenggelam dulu baru dikerjakan?" ujarnya.

Justin pun turut menyayangkan, kondisi Jakarta yang belum bisa lepas dari ancaman banjir. 

Baca juga: Kali Mampang Terakhir Dikeruk 2017, Warga Penggugat Mengaku Pernah Kebanjiran Setinggi 2 Meter

Ia pun mendesak Anies untuk memprioritaskan penanganan banjir di ibu kota.

Caranya dengan mempercepat proses normalisasi dan membangun waduk serta embung sebagai tempat penampungan air.

"Semua mesti terintegrasi, ini juga harus diprioritaskan agar pencegahan banjir lebih optimal. Jangan sampai masyarakat harus capek-capek menuntut di pengadilan," tuturnya.

"Seharusnya tidak perlu (ke pengadilan), karena itu tugas Pemprov DKI menjalankan kewajibannya demi rakyat rakyat Jakarta," sambungnya menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum rampung.

Potret terbaru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama sejumlah musisi di Jakarta International Stadium (JIS).
Potret terbaru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama sejumlah musisi di Jakarta International Stadium (JIS). (Instagram Anies Baswedan)

Hal ini tertuang dalam putusan PTUN yang mengabulkan sebagian tuntutan warga korban banjir Kali Mampang.

Dari penelusuran TribunJakarta.com di website resmi PTUN Jakarta (sipp.ptun-jakarta.go.id), putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu.

Dalam putusan tersebut, orang nomor satu di DKI juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.

“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip TribunJakarta.com, Kamis (17/2/2022).

Tak hanya itu, Gubernur Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

Baca juga: Duel Penalti Anies Vs Ridwan Kamil Panaskan Jelang Persija Jakarta Vs Persib Bandung Awal Maret.

Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp1 miliar.

Adapun gugatan ini diajukan oleh 7 orang warga korban banjir Kali Mampang dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh warga yang menggugat Anies itu ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, SHanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Ketujuh orang ini merupakan korban banjir yang menerjang Jakarta di awal 2021 lalu.

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sejatinya sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Gubernur Anies Baswedan pada 5 Maret 2021.

Meski surat itu sudah ditanggapi pada 5 Mei 2021, Gubernur Anies Baswedan nyatanya tidak mengakomodasi permohonan warga.

Kemudian, mereka juga sudah melayangkan surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur Anies pada 9 April 2021.

Surat itu kemudian dibalas pada 10 Juni 2021 dan Sekretariat Jenderal Kemendagri menyebut bahwa permohonan ketujuh warga ini sudah diproses oleh Pemprov DKI dan kementerian atau lembaga terkait.

Jawaban ini pun dianggap kurang memuaskan sehingga mereka memutuskan untuk menggugat Anies ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved