JKP BPJS Ketenagakerjaan Diluncurkan Besok, Ini Manfaatnya Bagi Korban PHK

Besok program JKP BPJS Ketenagakerjaan akan diluncurkan, apa manfaatnya bagi korban PHK?

Editor: Muji Lestari
TRIBUNBATAM.ID
Ilustrasi PHK. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Besok program JKP BPJS Ketenagakerjaan akan diluncurkan, apa manfaatnya bagi korban PHK?

BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai mengirim surel (surat elektronik) kepada peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Isi "surat cinta" tersebut menginformasikan bahwa penerima email terdaftar sebagai peserta JKP.

Dilansir Kompas.com, rencananya, program JKP ini akan diluncurkan Selasa (22/2/2022) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Adapun, JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.

"Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masuk ke akun SIAPkerjamu untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK," tulis surel tersebut.

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.

Baca juga: Syarat Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja PHK Bisa Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan

Kata Dian, klaim tersebut bisa dilakukan selama peserta memenuhi kriteria klaim JKP.

Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.

"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian.

Asal tahu saja, iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan.

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (Kompas.com/TOTO SIHONO)

Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, program JKP memberikan manfaat yang lebih banyak dibanding Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja ter-PHK.

Manfaat tersebut berupa uang tunai yang lebih besar hingga akses pelatihan sebelum pekerja kembali masuk ke lapangan pekerjaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved