Peringati HPSN, Gubernur Anies Ajak Masyarakat Kelola Sampah: Mari Bangun Kesadaran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat mengelola sampah dengan baik. Hal itu terkait peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Dalam Pergub tersebut, setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah dan menyetor sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jadwal pemungutan sampahnya sendiri diatur berdasarkan jenis sampah, sehingga jenis sampah yang tidak sesuai jadwal pengangkutan akan ditolak.
Dengan sistem pemilahan sampah yang baik, sampah yang bisa didaur ulang bisa dimanfaatkan dengan lebih efektif, misalnya melalui bank sampah.

"Pelaku bisnis daur ulang sampah ini akan lebih mudah memanfaatkan sampah yang sudah terpilah sejak awal," ujarnya.
Selain itu, pergub tersebut juga mengatur pengelolaan sampah tingkat rukun warga (RW) berbasis 3R (Reuse, Reduce, Recycle).
Dengan skema tersebut, sampah-sampah yang bisa di daur ulang akan dikelola dan tidak terbawa ke tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.
Beberapa contoh pengelolaan yang diterapkan meliputi budidaya maggot dan pembuatan kompos untuk sampah organik.
"Poin penting dalam pergub di atas adalah upaya menyadarkan masyarakat terkait persoalan sampah. Kebiasaan dan perubahan perilaku masyarakat dibangun melalui regulasi yang mewajibkan pemilahan dan pengolahan sampah," tuturnya.
Melalui aturan tersebut, DKI punya potensi mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPST Bantargebang sampai 74 persen.
Dengan jumlah timbulan sampah DKI Jakarta tahun 2020 yang mencapai 8.369 ton, artinya Bantargebang hanya akan menerima sampah sebanyak 2.176 ton saja tiap harinya.
Namun, setahun berjalan nyatanya aturan itu belum bisa diterapkan dengan baik oleh Anies.
Sebab, sosialisasi aturan tersebut belum dilakukan secara merata oleh Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup.
"Satu tahun berjalan Pergub 77/2020 ini belum juga menunjukan kemajuan, bahkan banyak masyarakat di tingkat RW belum mendapat sosialisasi dan informasi dari tingkat kelurahan dan suku dinas lingkungan hidup," kata Tubagus Soleh.
"Padahal keduanya memiliki peran penting dalam implementasi di tingkat masyarakat," tambahnya menjelaskan.