Kasus Unlawful Killing, Ini Pertimbangan JPU Tuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin 6 Tahun Penjara
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin yaitu kedua telah bertugas di institusi Polri selama 15 hingga 20 tahun.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Didakwa Melakukan Pembunuhan dan Penganiayaan Laskar FPI di Rest Area Tol

Dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Jaksel pada Senin (18/10/2021) lalu, JPU mendakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap empat laskar FPI.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.
Baca juga: Sekjen PBB Ikut Kecam Penyerangan Ketua Umum KNPI: Usut Sampai ke Aktor Intelektual
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Keempat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021.
Penyidikan terhadap EPZ pun kemudian dihentikan.