Cerita Krminal

Kejam! Pria di Tangerang Rudapaksa Gadis Pencari Kerja di Tengah Sawah Lalu Curi Uang dan Ponselnya

Seorang pria di Kabupaten Tangerang merampok dan memperkosa seorang gadis di tengah sawah pada tengah malam.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
SH (34) warga Sindang Jaya Kabupaten Tangerang yang tega menodai seorang gadis berinisial ER berawal dari tawaran pekerjaan dari media sosial, Selasa (22/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kejamnya seorang pria di Kabupaten Tangerang, tanpa belas kasih ia merudapaksa seorang gadis di tengah sawah.

Tidak sampai situ, ia juga menguras uang dan ponsel milik si gadis.

Kelakuan bejatnya itu dilakukan di tengah sawah kawasan Kampung Kelapa, Desa Sindangsono, Kecamatan Sndang Jaya.

Kejahatan itu terjadi pada Minggu (20/2/2022) sekira pukul 00.30 WIB.

Semuanya bermula dari jebakan lowongan pekerjaan (loker) yang dirancang pelaku.

Baca juga: Terungkap Detik-Detik Pengeroyokan Ketum KNPI Sudah Terencana, Kain Merah Jadi Ciri Pelaku

Pelaku yang kini jadi tersangka pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan itu adalah SH (34). Sedangkan korbannya berinisial ER.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, sosial media jadi perantara awal keduanya bisa bertemu.

SH mengunggah sebuah lowongan pekerjaan.

ER yang membutuhkan kerja lantas meresponsnya.

"Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mengunggah lowongan pekerjaan," ujar Zain saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).

Ilustrasi kafe
Ilustrasi kafe (Istimewa)

Pekerjaan yang ditawarkan SH adalah pegawai di satu kafe.

Tentu saja, loer itu tidak benar-benar ada alias hanya akal bulus SH.

Korban yang tertarik lantas saling tukar nomor untuk janjian dengan SH.

Baca juga: Gelap dan Pintu Rumah Terkunci, Pilu Sang Anak Temui Orang Tua Dalam Kondisi Mengenaskan

ER saat itu tidak mencium motif jahat dari loker yang diinginkannya.

pada Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara.

Tersangka kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor ke lokasi yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja.

Namun, korban justru dibawa ke tengah sawah.

"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," papar Zain.

Ilustrasi sawah
Ilustrasi sawah (KOMPAS.COM/MARKUS MAKUR)

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan.

Korban tidak tinggal diam dan langsung melaporkan perbuatan biadab pria yang baru dikenalnya itu ke Polsek Pasar Kemis.

Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti.

Baca juga: Geger Seorang Polisi Ditemukan Kaku di Kamar Hotel 102, Wanita Ini Beri Kesaksian

Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.

"Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," sambung Zain.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP tentang pencurian dan pemerkosaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved