Persija Jakarta
Putuskan Berpisah dengan Viral Blast, Persija Harap Performa Simic Cs di Liga 1 2021 Tak Terganggu
Jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global dibongkar Bareskrim Polri. Persija kena dampak.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menduga kerugian korban akibat robot trading itu mencapai Rp 1,2 triliun.
Persija Jakarta ikut terdampak akibat kasus tersebut.
Pasalnya, Viral Blast Global sempat menjadi sponsor Macan Kemayoran dalam mengarungi Liga 1 2021.
Manajemen Persija Jakarta pun memutuskan untuk memberhentikan sementara kerja sama dengan Viral Blast Global.
Dikutip dari laman resmi klub, manajemen masih menunggu perkembangan terbaru terkait kasus yang menimpa perusahan investasi tersebut.
Baca juga: Bukan Menyerang Habis-habisan, Pemain Andalan Persija Ungkap Instruksi Pelatih Lawan Barito Putera
"Keputusan final akan diambil jika sudah ada kepastian hukum. Sebelumnya, Persija dan Viral Blast telah sepakat bekerja sama dalam mengarungi kompetisi BRI Liga 1 2021/2022," tulis manajemen Persija Jakarta.
Manajemen mengungkapkan sudah tak ada lagi logo Viral Blast Global di e-board lapangan dan backdrop konferensi pers dalam aga kontra Persik Kediri pada Sabtu (19/2/2022).
"Manajemen sangat berharap dinamika yang terjadi di aspek sponsorship tak mengganggu fokus Andritany Ardhiyasa dkk. dalam melanjutkan sisa kompetisi.," tulis manajemen.
Investasi Bodong

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.
Adapun total nilai investasi dalam aplikasi tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.
"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema pozi atau piramida. DIperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Baca juga: 2 Kali Persija Cetak Gol di Akhir Pertandingan, Irfan Jauhari Ungkap Kerja Keras tak Bohongi Hasil
Dijelaskan Whisnu, kasus ini mencuat dalam lantaran sejumlah member merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi Viral Blast Global di Surabaya, Jawa Timur.
Mereka meminta pertanggungjawaban kepada pihak Viral Blast Global.
Whisnu menuturkan setidaknya masih terdapat satu tersangka yang dikejar pihak kepolisian.
Sebaliknya, tersangka itu pun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, aplikasi tersebut berada dalam perusahaan PT Trust Global karya yang tak memiliki izin melakukan perdagangan bisnis robot trading.
Selain itu, mereka juga memakai skema ponzi dalam beroperasi selama ini.
"Hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus VIral Blast dan affiliasinya," jelas dia.
Dengan begitu, ketiga tersangka yang telah berhasil ditangkap berinisial RPW, ZHP dan MU.
Mereka berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast.
Kasubdit TPPU Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan perusahaan Viral Blast Global diketahui memasarkan produk e-book kepada membernya untuk digunakan trading.
Baca juga: Girang Gol Debutnya Bawa Kemenangan Penting, Pemain Muda Persija Sampai Ketagihan
Member yang bergabung diminta menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut.
Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebear 10 persen.
"Bonus untuk perekrutan dengan sistem Unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan," jelas dia.
Setelah itu, uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.
Diduga, mereka aktif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan uang hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Viral Blast Global, Total Nilai Investasi Capai Rp1,2 Triliun,