Sudin KPKP Jakarta Barat Buka Layanan Sterilisasi Kucing Gratis, Simak Manfaat dan Jadwalnya

Sudin KPKP Jakarta Barat membuka layanan sterlisasi kucing lokal berpemilik secara gratis. Simak manfaat dan jadwalnya.

Tayang:
Dokumentasi Sudin KPKP Jakarta Barat
Petugas saat melakukan sterilisasi terhadap kucing. Suku Dinas Ketahana Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat membuka layanan sterlisasi kucing lokal berpemilik secara gratis. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat membuka layanan sterlisasi kucing lokal berpemilik secara gratis.

Sterilisasi merupakan prosedur pengangkatan organ reproduksi untuk mencegah kucing bisa berkembang biak.

Tindakan ini dilakukan, untuk menekan jumlah populasi kucing di Kota Jakarta.

Dikutip dari informasi akun sosial media resmi Dinas KPKP DKI Jakarta @dkpkp.jakarta, sterilisasi memiliki beberapa manfaat bagi kucing peliharaan.

Selain meminimalisir populasi kucing, sterilisasi juga memberikan manfaat kepada prilaku kucing yang lebih baik. Diantaranya kucing menjadi lebih sehat, lebih betah di rumah, dan juga menghindari stres pada kucing.

"Dalam rangka mempertahankan Provinsi DKI Jakarta tetap bebas rabies dan menekan populasi kucing berpemilik di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Kota Jakarta Barat menyelenggarakan kembali kegiatan sterilisasi kucing lokal berpemilik gratis bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Kesehatan dan Peternakan Provinsi DKI Jakarta," tulis informasi pada postingan yang diunggah Dinas KPKP DKI Jakarta, baru-baru ini.

Baca juga: Rutin Diberi Makan & Diajak Main, Kucing Pulang Cari Tuannya yang Sudah Meninggal Gegara Geng Motor

Adapun program sterilisasi tersebut digelar sepanjang tahun 2022 secara bertahap di Pusyankeswannak Provinsi DKI Jakarta, kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Pelaksanaan layanan untuk warga Jakarta Barat, dimulai pada tanggal 23 Februari besok dengan kuota sebanyak 100 kucing lokal berpemilik.

Selanjutnya program akan kembali digelar pada tanggal 30 Maret 2022, 22 Juni 2022, 27 Juli 2022, 7 September 2022, 12 Oktober 2022, 16 November 2022, dan 21 Desember 2022 dengan kuota sebanyak 20 ekor kucing lokal.

Baca juga: Aksi Heroik Damkar Selamatkan Kucing yang Terjebak di Jembatan Roxy Mas, Berkat Info Abang Ojol

"Khusus di bulan Februari 2022, pelaksanaan sterilisasi kucing lokal berpemilik akan dilaksaakan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat dengan kuota sebanyak 100 ekor kucing lokal jantan," tulisnya.

Berikut persyaratannya :

1. Pemiik kucing merupakan warga yang memiliki KTP DKI Jakarta khususya Jakarta Barat dan bertempat tinggal di Jakarta Barat sesuai kecamatan.

2. Pemilik merupakan warga yang memiliki kucing lokal lebih dari 5 ekor.

3. Setiap pemilik diperbolehkan membawa 2 ekor kucing meliputi 2 betina atau 2 jantan atau 1 jantan dan 1 betina.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved