Cerita Kriminal
Tak Puas dengan Istri Jadi Alasan Ayah Bejat Cabuli Anak Laki-lakinya, Terkuak Saat Ditanya Kakak
Seorang pria di Kabupaten Tegal berinisial W tega mencabuli anak laki-lakinya sendiri berinsial AA. Alasannya tak puas sama istri.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria di Kabupaten Tegal berinisial W tega mencabuli anak laki-lakinya sendiri berinsial AA.
Tragedi pencabulan sesama jenis ini terungkap dari pertanyaan kakak korban.
Alasan pelaku mencabuli anak laki-lakinya itu karena tidak puas berhubungan dengan sang istri.
Kini kasus ayah cabuli anak laki-lakinya itu telah ditangani Polres Tegal.
Pelaku pun telah ditangkap Satreskrim Polres Tegal.
Baca juga: Guru Ngaji Cabul di Pinang Kabur Setelah Jadi Tersangka, Anak Didik Diming-imingi Ilmu Tenaga Dalam
Kronologi
Peristiwa pencabulan anak laki-laki itu terjadi di rumah Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB
Saat itu terjadi keributan antara pelaku dan korban.
Kakak korban pun bertanya kepada ayahnya mengenai permasalahan yang terjadi.

Korban lalu menceritakan dirinya menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri.
Perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu sampai Januari 2022.
Pelaku tega cabuli anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 17 tahun sampai saat ini menuju 21 tahun.
Mengetahui fakta tersebut, kakak korban dan ibunda melapor ke Satreskrim Polres Tegal pada tanggal 17 Februari 2022.
Baca juga: Dampak Kasus Wanita Dirudapaksa & Dirampok, Sopir Angkot Serang-Balaraja Merana: Gara-gara Si Cabul
"Mohon maaf sebelumnya, jadi korban ini mengalami perbuatan cabul berupa alat kelamin pelaku masuk ke dalam anus korban.
Selain itu, pelaku juga menyuruh korban memegang alat kelamin (pelaku) dalam keadaan tegang kemudian dikocokkan.
Adapun korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," ungkap Wakapolres Tegal, Kompol Didi, pada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).
Setelah dilakukan proses pemeriksaan,Kompol Didi mengungkapkan aksi bejat itu karena pelaku tidak mendapat pemenuhan kebutuhan biologis atau belum merasa terpuaskan oleh sang istri.
Sehingga pelaku melampiaskannya kepada anak kandungnya.
Untuk barang bukti yang turut diamankan yaitu satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana training panjang warna hitam, satu celana dalam warna biru, satu kaos lengan pendek warna abu-abu, satu celana panjang training warna biru tua, dan satu celana dalam warna cokelat.
Mengingat tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak korban berusia dibawah umur yaitu 17 tahun, maka tetap diberlakukan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan tambahan sepertiga karena pelaku merupakan ayah kandung si korban.
"Kami berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk memulihkan psikologis korban. Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban, harapannya supaya bisa kembali beraktivitas normal seperti biasa. Terlebih korban ini kan mendapat perlakuan menyimpang dari sang ayah, supaya kedepan tidak kemudian menjadi pelaku, mengingat sebelum-sebelumnya korban bisa menjadi pelaku tindakan yang sama," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menambahkan pada saat kejadian pencabulan korban tidak ada perlawanan karena merasa takut dengan ancaman yang dilontarkan oleh pelaku.
Seperti ancaman akan dipukul dengan arit atau benda tajam dan lain-lain.
"Korban pastinya sempat merasa takut, hal ini terbukti karena sempat tidak tinggal di rumah.
Tapi tidak lama dihampiri oleh pelaku dan terjadilah keributan.
Ya tindakan cabul dimungkinkan lebih dari lima kali mengingat jangka waktunya mulai 2018-2022," terang Kasatreskrim.
Ditanya apakah memiliki kelainan seksual atau tidak, pelaku mengatakan tidak tahu.
Namun, pelaku mengatakan pernah meminta kepada sang istri untuk melakukan hubungan seksual dari bagian belakang (anus atau dubur).
Pelaku mengakui memiliki hasrat seksual yang tinggi sehingga sampai tega melakukan perbuatan menyimpang kepada sang anak.
Sesuai penuturan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan sebanyak lebih dari tujuh kali.
"Kalau ditanya menyesal atau tidak ya saya menyesal. Sebelum melakukan saya mengancam menggunakan arit bahwa akan dipukul jika tidak mau.
Saya juga mengancam untuk jangan menceritakan kesiapapun mengenai kejadian itu. Kenapa anak sendiri, ya karena saya mau "jajan" diluar tapi tidak punya uang," ujar pelaku.
Peristiwa Serupa
Kakek Cabuli Bocah Perempuan Berikan Uang Rp 1000

Kakek berinisial AM (70) mencabuli bocah perempuan berumur 5 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),
Kejadian ini pun dilaporkan orangtua korban ke kantor polisi dan kini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek setempat.
"Pelapor tidak tahu persis tanggal kejadiannya, yang jelas di awal tahun 2022 inilah katanya," ungkap Kasi Humas Polres Muratara, AKP Rahmad Kusnedi kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).
Awal kejadian saat korban bermain ke rumah tersangka yang merupakan tetangganya.
Tersangka kemudian mengajak korban masuk kamar lalu mengunci pintunya dan memberikan uang Rp 1.000 untuk jajan.
Tersangka menyuruh korban berbaring di kasurnya lalu berbuat tak senonoh dengan menyentuh bagian intim korban.
"Setelah melakukan pencabulan, korban diancam, jangan ngomong samo ayah samo mama, gek kakek cubit katanya," ujar Kasi Humas AKP Nedi sapaan akrabnya.
Korban yang masih bocah dan polos kemudian keluar dari rumah tersangka dan pulang.
Pencabulan tersebut terungkap setelah korban sering mengeluh nyeri di kemaluan setiap buang air kecil.
Orangtuanya yang khawatir takut ada penyakit diderita anaknya kemudian membawa sang buah hati ke bidan desa.
Saat diperiksa bidan, diketahui ternyata selaput dara korban sudah berdarah.
Sontak saja orangtua korban kaget dan naik pitam mendengar pernyataan bidan tersebut.
Ia membujuk anaknya bercerita apa yang telah terjadi terhadapnya beberapa hari lalu.
"Korban akhirnya mengungkapkan bahwa telah dicabuli tersangka saat bermain ke rumah tersangka," kata Nedi.
Orangtua korban pun melapor ke kantor Polsek setempat.
Polisi kemudian menjemput tersangka di rumahnya lalu dibawa ke Polsek.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencabuli korban," ujar Nedi.
Tersangka kini meringkuk di sel tahan Polsek dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka terjerat kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dengar Penjelasan Bidan, Orang Tua Kaget Anaknya Jadi Korban Asusila Kakek 70 Tahun, dan di TribunJateng.com dengan judul BIKIN MERINDING! Seorang Ayah di Tegal Ini Tega Cabuli Anak Kandung Laki-lakinya Lebih dari 7 Kali