Cerita Kriminal
Guru Ngaji Cabul di Pinang Kabur Setelah Jadi Tersangka, Anak Didik Diming-imingi Ilmu Tenaga Dalam
Ahmad Saifulloh Bin Amir, seorang guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua muridnya di Tangerang masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ahmad Saifulloh Bin Amir, seorang guru mengaji yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua muridnya di Kota Tangerang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saifulloh disinyalir kabur setelah Polres Metro Tangerang Kota menetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak-anak di bawah umur.
Diketahui, Saifulloh merupakan guru mengaji yang melakukan tindakan asusila kepada dua muridnya yang masih di bawah umur di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Korban berinsial M dan R diiming-imingi bisa mendapatkan ilmu tenaga dalam.
Modus tersebut dilakukan Saifulloh dengan cara memegang tubuh korban hingga memandikan korban di sebuah sumur yang terdapat di rumahnya.
Baca juga: Saya Khilaf Ucap Guru Ngaji di Depok yang Lecehkan 10 Bocah Perempuan, Ternyata Punya 2 Istri
Saiful saat itu sempat berkilah jika dirinya melakukan perbuatan tersebut.
Namun setelah kedua korban melaporkan kejadian tersebut pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang mulai melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang menetapkan Saifulloh sebagai tersangka pada 10 Desember 20221.
Namun saat ditetapkan sebagai tersangka Saifulloh diketahui melarikan diri.
Dirinya sudah tidak berada di kediamannya.
"Iya sudah dikeluarkan surat DPO oleh Kasat Reskrim," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin kepada TribunJakarta.com, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Muncul Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Korban Tewas Mulut Dilakban di Bekasi, Ini Kata Polisi
Surat pencarian orang tersebut tertulis dalam nomor DPO/02/I/RES.1.24/2022./RESKRIM.
Dalam surat tersebut Reskrim Polres Metro Tangerang menyatakan Saiful melanggar Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru mengaji juga terjadi di Kabupaten Tangerang.