Cerita Kriminal
2 Pemuda di Tangerang Bawa Kabur Motor Pemotong Rumput, Ditangkap Polisi Saat Tertahan Kereta
Sedang memotong rumput, seorang pria di Jambe, Kabupaten Tangerang panik motornya tiba-tiba raib.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sedang memotong rumput, seorang pria di Jambe, Kabupaten Tangerang panik motornya tiba-tiba raib.
Ternyata, saat korban lengah, pelaku JA (28) dan AE (26) langsung menggondol motornya yang tengah terparkir di pinggir jalan.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (20/2/2022) siang bolong sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Tigaraksa, AKP Hengki Kurniawan mengatakan, pencurian sepeda motor itu tepatnya terjadi di Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku yaitu JA (28) warga Kecamatan Solear bersama dengan rekannya AE (26) alamat Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang," ujar Hengki, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Geng Motor Bawa Senjata Tajam Bikin Onar di Kebayoran Lama, Diduga Curi 2 Motor Warga
Kejadian bermula saat korban sedang mengarit rumput di kebun Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Sepeda motor korban ditinggal di pinggir kebun.
Setelah selesai mengarit rumput untuk pulang, pada saat itu juga korban kaget melihat sepeda motornya sudah tidak ada.
"Kami melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor pukul 14.30 WIB. Pada saat di lintasan kereta Api Tenjo," jelas Hengky.
Pelaku yang sedang membawa motor korban tertahan kereta yang melintas.

Polisi pun melihat ciri-ciri sepeda motor korban.
"Pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Tigaraksa terhadap JA (28)," sambung Hengky.
Dari hasil interogasi JA (28) melakukan pencurian bersama AE (26).
Dari hasil penangkapan tersebut, Polsek Tigaraksa berhasil mengamankan barang bukti berupa motor dan kunci untuk mencuri.
"Tim Reskrim mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah milik pelaku dan satu buah kunci leter T alat yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor," papar Hengky
Dari perbuatannya, ledua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.