Bikin Rugi Korban Rp 1,2 Triliun, Terkuak Modus Viral Blast Global Sampai Persija Putuskan Berpisah

Persija Jakarta menghentikan kerja sama denga nViral Blast Global. Perusahaan itu kini sedang disidik Polri atas dugaan investasi bodong.

HO/dok.XM via Tribunnews
Ilustrasi Trading forex. Viral Blast Global sempat menjadi sponsor Persija Jakarta mengarungi Liga 1 2021. Perusahaan itu kini sedang disidik Polri atas dugaan investasi bodong. 

Lalu, Whisnu menyampaikan influencer itu juga menjanjikan keuntungan jika para korban turut bergabung berinvestasi di Viral Blast.

Namun, pihak kepolisian tidak menemukan adanya trading di balik aplikasi Viral Blast.

"Dicek oleh para penyidik, tidak ada trading. Ya tadi, cuma tipu-tipu saja lah, bohong semua. Mereka membuatkan suatu konten bahwa perusahaan ini untung dan legal, aman. Ternyata tidak," pungkas Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.

Adapun total nilai investasi dalam aplikasi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema pozi atau piramida. Diperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp 1,2 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Dijelaskan Whisnu, kasus ini mencuat dalam lantaran sejumlah member merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi Viral Blast Global di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Nasib Korban Investasi Bodong EDCCash, Pisah dengan Suami Hingga Diancam Mau Dibunuh

Mereka meminta pertanggungjawaban kepada pihak Viral Blast Global.

Whisnu menuturkan setidaknya masih terdapat satu tersangka yang dikejar pihak kepolisian.

Sebaliknya, tersangka itu pun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya, aplikasi tersebut berada dalam perusahaan PT Trust Global karya yang tak memiliki izin melakukan perdagangan bisnis robot trading.

Selain itu, mereka juga memakai skema ponzi dalam beroperasi selama ini.

"Hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para penggurus VIral Blast dan affiliasinya," jelas dia.

Dengan begitu, ketiga tersangka yang telah berhasil ditangkap berinisial RPW, ZHP dan MU.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved