Herry Wirawan Tak Bersikap Soal Penjara Seumur Hidup, tapi Belum Tentu Lolos dari Hukuman Mati

Herry Wirawan, perudapaksa 13 santriwati tak bersikap soal hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Editor: Elga H Putra
Youtube Kompas TV
Terdakwa predator 13 santriwati, Herry Wirawan berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). 

"Kami kemarin Senin 21 Februari 2022, sudah menyatakan sikap, menyatakan banding, upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat ditemui di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, kejahatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori the most serious crime.

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," katanya.

"Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor kami sebelumnya," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Belum Juga Tentukan Sikap, Herry Wirawan Dianggap Terima Vonis Penjara Seumur Hidup

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Belum Bisa Tenang, JPU Ajukan Banding Tuntut Guru yang Hamili Santri Ini Dihukum Mati

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved