Cerita Kriminal
Pacar Korban Pembunuhan Geregetan Lihat Lelih di TKP: Saya Mau Samperin, Mau Pukul
Hilda Nurlangi (28), pacar Fikih Firlana (22) yang merupakan korban pembunuhan di TPU Kober, Jakarta Selatan, menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Hilda Nurlangi (28), pacar Fikih Firlana (22) yang merupakan korban pembunuhan di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut.
Dari belakang garis polisi, Hilda terlihat sangat serius menyaksikan satu per satu adegan rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (24/2/2022).
Mengenakan baju berwarna putih dibalut jaket levis jins dan celana hitam, Hilda juga ikut dilibatkan dalam proses rekonstruksi.
Ia memeragakan adegan ketika menemukan jasad Fikih di pinggir makam.
"Iya saya memastikan kalau itu memang jasad almarhum. Saya dikasitau awalnya sama sepupu," kata Hilda seusai rekonstruksi.
Baca juga: FAKTA Baru Terungkap di Pembunuhan Koki Muda di TPU Kober, Korban Sempat Melawan Usai 2 Kali Ditusuk
Di awal rekonstruksi, Hilda sempat melihat dan memotret Lelih Mawali, otak pelaku pembunuhan Fikih.
Berdasarkan keterangan polisi, Lelih dan Hilda memiliki hubungan spesial sebagai pasangan sesama jenis.

Hilda mengaku kesal dan sakit hati terhadap Lelih karena telah menghabisi nyawa Fikih.
"Saya lihatnya geregetan, saya mau samperin, saya mau pukul. Cuma kan ada polisi yang jagain," ujar dia.
Rekonstruksi kasus pembunuhan di TPU Kober Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengungkap sejumlah fakta baru.
Otak pelaku pembunuhan, Lelih Mawali (38) serta dua eksekutor berinisial MYL (18) dan DR (22) dihadirkan dalam rekonstruksi.

Pada adegan ke-12, tersangka DR memeragakan ketika ia mencekik leher korban.
Sementara itu, tersangka MYL mengeluarkan gunting dari kantong celana sebelah kanan.
Tak lama kemudian, MYL menusukkan gunting tersebut ke bagian perut dan ulu hati korban.
Mengira Fikih sudah tak bernyawa, MYL bergegas untuk membawa motor korban. Sedangkan DR masih berada di samping tubuh korban.
Namun tak disangka Fikih masih hidup. Ia bahkan sempat mencoba memberikan perlawanan.
Baca juga: Kode Lelih Sebelum Habisi Nyawa Koki Muda di TPU Kober, Pantau Pergerakan Korban Selama 2 Jam
Hanya saja, DR yang masih berada di sebelah Fikih kembali mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Kedua eksekutor tersebut kemudian melucuti barang berharga Fikih dan membawa kabur sepeda motor korban.
Sebelumnya juga terungkap fakta baru bahwa Lelih dan dua eksekutor bayaran lebih dulu memantau pergerakan korban di area TPU Kober, Ulujami.
Lelih berjalan sekitar 50 meter untuk masuk ke gang yang berada sebelah TPU Kober.
Gang tersebut ditutup menggunakan portal. Namun, Lelih masuk melalui sela-sela portal.
Setelahnya, Lelih duduk di atas salah satu makam sambil memantau situasi.

Sementara itu, kedua eksekutor juga ikut memantau. Mereka hanya berjarak sekitar 50 meter dengan Lelih.
"Kita nunggu 2 jam di sini," kata salah satu eksekutor dalam adegan rekonstruksi.
Rekonstruksi dilanjutkan dengan adegan saat Leli menelepon salah satu eksekutor.
Telepon itu adalah kode agar MYL dan DR untuk segera bergerak mencegat korban.
Diberitakan sebelumnya, dalang pembunuhan Fikih Firlana adalah seorang wanita bernama Lelih Mawali (38).
Wanita yang diduga penyuka sesama jenis itu menyewa dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Fikih.

Jasad korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di samping salah satu makam di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022) pukul 05.10 WIB.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan dua luka tusuk di perut korban.
Terancam hukuman mati
Lelih ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Sebelum menangkap Lelih, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu meringkus dua eksekutor bayaran berinisial MYL dan DR.
MYL dibekuk di kawasan Tangerang, sedangkan DR ditangkap di jalan layang di daerah Srengseng, Jakarta Barat.

Polisi terpaksa menembak kaki MYL dan DR lantaran keduanya berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Lelih Mawali selaku tersangka utama dan kedua tersangka pembunuhan bayaran dengan sangkaan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.
Dan ketiganya terancam hukuman pidana mati.
"Dengan ancaman hukuman di antaranya Pasal 340 ini adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 365 ayat 4 ini dipidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Zulpan. (*)