Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Pasang Barcode PeduliLindungi, 43 Perkantoran di Jaksel Disanksi Teguran hingga Ditutup
Selain itu, juga ditemukan perkantoran yang bergerak di bidang non esensial tidak mematuhi aturan kapasitas 50 persen.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Selatan menindak 43 perkantoran yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Puluhan perkantoran itu dijatuhi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara.
"Sanksi yang dikenakan di antaranya 29 perkantoran mendapat teguran tertulis dan 14 sisanya penutupan operasional," kata Kasudin Nakertrans Jaksel Sudrajat dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
14 perkantoran yang ditutup sementara diharuskan menghentikan kegiatan operasional selama 10 hari.
Sudrajat menjelaskan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan yakni pengelola perkantoran tidak memasang barcode aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Terminal Lebak Bulus Terapkan Scan Barcode PeduliLindungi
Selain itu, juga ditemukan perkantoran yang bergerak di bidang non esensial tidak mematuhi aturan kapasitas 50 persen.
"Untuk pelanggaran lainnya yaitu tidak adanya pakta integritas," ujar Sudrajat.
Baca juga: Update Covid-19 DKI Rabu (23/2/2022): Ada Penambahan 7.295 Kasus Baru, Meninggal Dunia 51 Kasus
Sudrajat menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu untuk menjatuhkan sanksi kepada pengelola perkantoran di Jakarta Selatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 3.
"Pengelola gedung perkantoran beralasan sulit mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi. Tapi kami tetap menjatuhi sanksi teguran. Bila masih tidak memasang, sanksi tegas lainnya akan dikenakan," kata dia.