DKM Masjid Al-Azhom Tangerang: Ada Bawahan, Menteri Enggak Usah Urusi Pengeras Suara

Menurutnya, pengeras suara di tiap masjid di Kota Tangerang sudah sesuai sebelum adanya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Grid.ID
Ilustrasi masjid dan pengeras suara 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang, menanggapi tentang adanya penerbitan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

SE tersebut di antaranya mengatur penempatan, durasi hingga besaran volume pengeras suara yakni 100 desibel (dB). 

Ketua harian DKM Al-Azhom, Chaerudin mengatakan, masyarakat di lingkungannya tidak terpengaruh aturan pembatasan volume azan.

Menurutnya, pengeras suara di tiap masjid di Kota Tangerang sudah sesuai sebelum adanya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

"Selama ini tidak ada keluhan dan tidak pernah dipermasalahkan dari masyarakat soal volume (azan)," kata Chaerudin, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Aturan Baru Pengeras Suara di Masjid, DMI Kota Bekasi: Kami Menyambut Baik 

Ia mengatakan selama ini pengeras suara di Masjid Al Azhom hanya dipakai saat pengajian sehingga tidak menganggu masyarakat sekitarnya.

Kendati demikian, ia sepakat suara azan yang dikumandangkan mesti jelas dan bagus.

"Ya sepakat, tapi harus jelas suaranya. Di Masjid Al Azhom sebelum azan sekitar 5-10 menit baca alquran, kalau ada pengajian pakai pengeras suara dalam," tutur Chaerudin.

Caption foto:
Peraih medali emas cabang olahraga Sport Climbing Asian Games 2018, Rajiah Sallsabillah dalam arak-arakan pawai obor di Masjid Al-Azhom, Senin (10/9/2018).
Caption foto: Peraih medali emas cabang olahraga Sport Climbing Asian Games 2018, Rajiah Sallsabillah dalam arak-arakan pawai obor di Masjid Al-Azhom, Senin (10/9/2018). (TribunJakarta.com/ Ega Alfreda)

  

Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada pengurus terkait soal Surat Edaran Kementerian Agama tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala.

Sejauh ini, kata dia, tak ada persoalan.

"Tapi, harusnya urusan pengeras suara masjid enggak usah diurusin Menteri, kan ada bawahannya, biar mereka yang urus," ujarnya.

Menag Terbitkan SE Atur Pengeras Suara Masjid

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Baca juga: Sekjen Partai Priboemi: Menag Harusnya Jadi Panutan Masyarakat, Wajib Jaga Sikap dan Tutur Kata

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved