Cerita Kriminal

2 Pria Ini Nodai Gadis di Bawah Umur hingga Dicekoki Miras, Orangtua Heran Anaknya Tak Pulang 3 Hari

Seorang gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa dua pemuda di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual - Seorang gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa dua pemuda di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

"Setelah rudapaksa korban, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk menyetubuhi korban juga."

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Upi.com)

"Tersangka HM masuk ke kamar dan melakukan hal yang serupa. Sebanyak 4 kali korban disetubuhi oleh kedua pelaku," tuturnya.

Kejadian ini pun diketahui, ketika korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari seusai menginap satu malam di hotel.

Keluarga pun, curiga dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

"Kemudian korban menjelaskan kejadian tersebut kepada orangtuanya."

"Orangtuanya pun memanggil kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya.

Kemudian, langsung melapor ke polisi," terangnya.

Atas kejadian ini, kedua tersangka dikenai tindak pidana Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Sederet Kasus Pelecehan di Bekasi Tahun 2021: Dari Lurah Cabul, Anak Pejabat hingga Hubungan Inses

Dengan hukuman penjara penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Pemuda di Magelang Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Diajak ke Hotel lalu Dicekoki Miras

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved