Cerita Kriminal

Pulang dari Tanah Rantau, Buruh Ini Tega Luapkan Nafsu Bejatnya kepada Bocah 12 Tahun

Polres Magelang Kota mengamankan dua pemuda yakni AS ( 21) dan HM (20) warga Ngepanrejo, Kabupaten Magelang atas tindakan rudapaksa bocah 12 tahun

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi. 

Keluarga pun, curiga dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

"Kemudian korban menjelaskan kejadian tersebut kepada orangtuanya."

"Orangtuanya pun, memanggil kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya. Kemudian, langsung melapor ke polisi,"terangnya.

Atas kejadian ini, kedua tersangka dikenai tindak pidana Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.
23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan hukuman penjara penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pulang Kerja dari Jakarta Buruh Lepas Asal Magelang Setubuhi Bocah Umur 12 Tahun, 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved