Barang Sitaan Meningkat, Wali Kota Tangerang Sebut Tua-Muda di Wilayahnya Doyan Miras

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengakui kalau peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya masih kencang.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
4.837 minuman keras dihancurkan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang merayakan HUT ke-29, Senin (28/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengakui kalau peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya masih kencang.

Malah, dirinya mengatakan kalau kalangan tua dan muda di wilayahnya masih suka mengonsumsi minuman beralkohol.

"Jumlahnya masih cukup banyak di Kota Tangerang, yang mengonsumsi alkohol, remaja sampai orang tua," kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/2/2022).

Seperti diketahui, sebanyak 4.837 botol minuman keras di Pemerintahan Kota Tangerang dihancurkan hari ini dalam rangka perayaan HUT ke-29 Kota Tangerang.

Menurut Arief, jumlah tersebut meningkat dari periode sebelumnya.

Baca juga: 2 Pria Ini Nodai Gadis di Bawah Umur hingga Dicekoki Miras, Orangtua Heran Anaknya Tak Pulang 3 Hari

"Kalau dari laporan dari pak Sekda, dari jumlahnya memang bertambah tapi titik-titiknya berkurang. Semoga nanti seluruh masyarakat kalau ada informasi agar segera dilaporkan supaya bisa kita tindaklanjuti bersama," papar Arief.

4.837 minuman keras dihancurkan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang merayakan HUT ke-29, Senin (28/2/2022).
4.837 minuman keras dihancurkan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang merayakan HUT ke-29, Senin (28/2/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Ribuan botol miras dari berbagai merek tersebut merupakan hasil dari sitaan Satpol PP Kota Tangerang selama satu tahun.

Dikumpulkan, kemudian dihancurkan dan dilumatkan menggunakan buldozer.

Baca juga: HUT ke-29 Kota Tangerang, Kantor Wali Kota Dibanjiri 4 Ribu Minuman Keras

"Dalam rangka merayakan HUT Kota Tangerang ke-29, ada kurang lebih 4.837 miras dimusnahkan bersama," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (28/2/2022).

Pemusnahan tersebut selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Arief menjelaskan, 4.837 minuman keras tersebut didapatkan selama satu tahun sejak Maret 2021.

"Tadi dikumpulkan dalam kurun waktu dari awal Maret 2021 sampai sekarang," sambung Arief.

Ia berharap dari penghancuran ribuan minuman keras ini bisa mengurangi gangguan ketertiban masyarakat.

"Karena kita tahu miras di lingkungan sangat berdampak kehidupan sosial masyarakat dan juga mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved