Cerita Kriminal

Eks Ketua Ranting FPI di Tangerang Masih Jadi Buron Polisi Kasus Pelecehan Seksual Kepada Muridnya

Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan pengejaran terhadap Ahmad Saifulloh Bin Amir karena kasus pencabulan terhadap dua murid perempuannya

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin dijumpai wartawan saat perayaan HUT ke-29 Kota Tangerang di pusat pemerintahan, Senin (28/2/2022). 

Namun setelah kedua korban melaporkan kejadian tersebut pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang mulai melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang menetapkan Saifulloh sebagai tersangka pada 10 Desember 2021.

Namun saat ditetapkan sebagai tersangka Saifulloh diketahui melarikan diri.

Dirinya sudah tidak berada di kediamannya.

Surat pencarian orang tersebut tertulis dalam nomor DPO/02/I/RES.1.24/2022./RESKRIM.

Dalam surat tersebut Reskrim Polres Metro Tangerang menyatakan Saiful melanggar Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved