"Saya Lihat Pakai Mata Kepala Sendiri," Ucap Ibu di Depok Lihat Suami Nodai Anaknya Berusia 11 Tahun
Dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur terjadi di Kota Depok. Ayah nodai anaknya yang masih berusia 11 tahun.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur terjadi di Kota Depok.
Mirisnya, pelaku yang nekat menyetubuhi korban berinisial D (11) diduga adalah ayah kandung sendiri.
Ibu kandung korban DH (37), mengatakan, awal terungkapnya perbuatan bejat terduga pelaku terjadi beberapa hari lalu.
Saat itu, DH mendapati suaminya tengah menggerayangi anak kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun.
"Saya lihat pakai mata kepala saya sendiri tanggal 24 Februari lagi megang alat kelamin anak saya, itu saya lagi menginap di rumah ibu saya," kata DH pada wartawan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (28/2/2022).
Baca juga: 2 Pria Ini Nodai Gadis di Bawah Umur hingga Dicekoki Miras, Orangtua Heran Anaknya Tak Pulang 3 Hari
Belakangan terungkap, DH mengatakan ternyata perbuatan bejat suaminya itu telah dilakukan sejak 2021 silam.
Lebih lanjut, DH mengatakan dua hari berselang dari kejadian itu dirinya pun membawa korban ke puskesmas untuk mengecek kemaluannya.

Di puskesmas, akhirnya segala perbuatan bejat terduga pelaku pun diungkap oleh korban.
"Akhirnya mau ngaku sama bidan dan dokter di puskesmas. Katanya pertama pakai tangan, setelah itu meremas payudara, dan memasukan alat kelaminnya," ujarnya.
DH menuturkan, anaknya tak mampu melawan musabab diancam oleh terduga pelaku.
"Itu sambil diancam pakai golok di leher. Diancam gak boleh kasih tahu siapa-siapa," bebernya.
Saat ini, DH mengatakan dirinya telah melaporkan suaminya ke pihak kepolisian, dan menunggu proses hukum yang berlaku.
Peristiwa Lain
Teganya Pria Ini Nodai Anak Kandung Laki-laki Sampai Bertahun-tahun

Seorang ayah bernama Waryadi tega menodai anak laki-lakinya selama bertahun-tahun karena tak pernah mendapatkan kepuasan dari sang istri.
Aksi bejat Waryadi kepada anaknya dilakukan berulang kali sejak 2018.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Kasus ini pertama kali terungkap saat korban dan pelaku terlibat pertengkaran.
Kakak korban yang melihat itu kemudian menanyakan penyebab adiknya bertengkar dengan sang ayah.
Baca juga: Bujuk Rayu Guru Ponpes Demi Nodai Murid Laki-laki, Terkuak Setelah Korban Keluhkan Bagian Tubuh Ini
Dari situ, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang kakak.
Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.
Hal ini disampaikan pada pres rilis yang berlangsung di halaman Polres Tegal, Selasa (22/2/2022).
Korbannya merupakan anak laki-laki dari pelaku atau dengan kata lain sesama jenis.
Dalam rilis terungkap pelaku diketahui bernama Waryadi, sedangkan korban berinisial AA.
Dijelaskan oleh Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu sampai Januari 2022.

Tepatnya pelaku tega cabuli anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 17 tahun sampai saat ini menuju 21 tahun.
Kronologi terungkapnya kasus pencabulan terjadi pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah Desa Sidamulya, RT 007/001, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal terjadi keributan antara pelaku dengan korban.
Kemudian kakak dari korban menanyakan kepada pelaku yang notabenenya adalah ayah kandung sebetulnya ada permasalahan apa sampai bisa terjadi keributan.
Dari sinilah, korban akhirnya menceritakan apa yang ia alami selama ini, yaitu menjadi pemuas birahi sang ayah kandung alias menjadi korban pencabulan.
Mengetahui kenyataan tersebut, kakak korban dan juga sang ibu melapor ke Satreskrim Polres Tegal pada tanggal 17 Februari 2022.
"Adapun korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," ungkap Wakapolres Tegal, Kompol Didi, pada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).
Setelah dilakukan proses pemeriksaan, menurut Wakapolres, modus pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut karena pelaku tidak mendapat pemenuhan kebutuhan biologis atau belum merasa terpuaskan oleh sang istri.
Sehingga pelaku melampiaskannya kepada anak kandungnya.
Untuk barang bukti yang turut diamankan yaitu satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana training panjang warna hitam, satu celana dalam warna biru, satu kaos lengan pendek warna abu-abu, satu celana panjang training warna biru tua, dan satu celana dalam warna cokelat.
Mengingat tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak korban berusia dibawah umur yaitu 17 tahun, maka tetap diberlakukan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan tambahan sepertiga karena pelaku merupakan ayah kandung si korban.
"Kami berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk memulihkan psikologis korban."
"Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban, harapannya supaya bisa kembali beraktivitas normal seperti biasa.
"Terlebih korban ini kan mendapat perlakuan menyimpang dari sang ayah, supaya kedepan tidak kemudian menjadi pelaku, mengingat sebelum-sebelumnya korban bisa menjadi pelaku tindakan yang sama," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menambahkan pada saat kejadian pencabulan korban tidak ada perlawanan karena merasa takut dengan ancaman yang dilontarkan oleh pelaku.
Seperti ancaman akan dipukul dengan arit atau benda tajam dan lain-lain.
"Korban pastinya sempat merasa takut, hal ini terbukti karena sempat tidak tinggal di rumah."
"Tapi tidak lama dihampiri oleh pelaku dan terjadilah keributan."
"Ya tindakan cabul dimungkinkan lebih dari lima kali mengingat jangka waktunya mulai 2018-2022," terang Kasatreskrim.
Sementara itu, pelaku pencabulan yang merupakan ayah kandung korban, Waryadi, saat ditanya mengapa tega melakukan tindakan keji tersebut.
Ia mengaku birahinya meninggi tapi terkadang sang istri menolak berhubungan suami istri.
Ditanya apakah memiliki kelainan seksual atau tidak, Waryadi mengatakan tidak tahu.
Tapi ia mengatakan pernah meminta kepada sang istri untuk melakukan hubungan seksual dari bagian belakang.
Pelaku mengakui memiliki hasrat seksual yang tinggi sehingga sampai tega melakukan perbuatan menyimpang kepada sang anak.
Sesuai penuturan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan sebanyak lebih dari tujuh kali.
"Kalau ditanya menyesal atau tidak ya saya menyesal. Sebelum melakukan saya mengancam menggunakan arit bahwa akan dipukul jika tidak mau."
"Saya juga mengancam untuk jangan menceritakan kesiapapun mengenai kejadian itu. Kenapa anak sendiri, ya karena saya mau 'jajan' diluar tapi tidak punya uang," ujar pelaku. (TribunJateng.com/TribunJakarta)