Aliansi Buruh Bekasi Melawan Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Tuntut Cabut Permenaker JHT

Massa dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggeruduk kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Selasa (1/3/2022)

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggeruduk kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Jalan Pramuka menuntut cabut Permenaker JHT. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Massa dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggeruduk kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Selasa (1/3/2022). 

Aksi tersebut menuntut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. 

Massa aksi buruh sebelum melakukan safari ke sejumlah titik, mereka pertama mendatangi Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur. 

Aksi kemudian berlanjut di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan. 

Tidak sampai di situ, massa buruh selanjutnya bergerak menggeruduk kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi untuk medesak pihak terkait. 

Baca juga: Tolak Aturan Pencairan JHT di Umur 56 Tahun, Buruh Bekasi Singgung Soal PHK: Pemerintah Tidak Peka 

"Ini adalah aksi lanjutan, para buruh dalam penolakan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang JHT," kata koordinator aksi Buruh Bekasi Melawan M. Nur Fahroji

Pria yang akrab disapa Oji ini menjelaskan, aksi kali ini mendapat respon dari sejumlah stakeholder DPRD Kota Bekasi, Disnaker serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Khusus untuk Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, mereka membuat surat tembusan ke BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat agar aspirasi buruh diteruskan hingga ke pusat. 

"Mereka membuat surat ke wilayah Jawa Barat, bahwa ada aksi buruh yang menolak tentang Permenaker nomor 2 tahun 2022 terkait JHT," jelas dia. 

Massa buruh yang menggeruduk kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sempat menutup jalan, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi sempat merekaya lalu lintas. 

Aksi berjalan damai, setelah proses mediasi selesai, massa buruh membubarkan diri dari lokasi unjuk rasa.

Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggeruduk kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Jalan Pramuka menuntut cabut Permenaker JHT.
Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggeruduk kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Jalan Pramuka menuntut cabut Permenaker JHT. (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved