Tolak Aturan Pencairan JHT di Umur 56 Tahun, Buruh Bekasi Singgung Soal PHK: Pemerintah Tidak Peka 

Buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi menolak permen Ketenagakerjaan tentang, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan di umur 56 tahun. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Ilustrasi massa aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan - Buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi menolak permen Ketenagakerjaan tentang, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan di umur 56 tahun.  

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi menolak peraturan menteri (permen) Ketenagakerjaan tentang, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan di umur 56 tahun

Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi Fajar Winarno mengatakan, pemerintah dinilai tidak peka dengan permasalahan masyarakat.

"Masyarakat pekerja di Bekasi tentu saja menolak, karena ini bukti pemerintah tidak peka dengan permasalahan yang dihadapi buruh saat ini," kata Fajar, Senin (14/2/2022). 

Dia menjelaskan, situasi pandemi seperti saat ini marak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh dana cepat untuk menentukan masa depannya. 

Sebab, proses pemberian pesangon dari perusahaan kerap diperselisihkan akibat dampak undang-undang cipta kerja atau omnibuslaw.

Baca juga: Alasan Uang JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Tak Bosan Tindas Buruh

"Proses PHK mungkin teman-teman sudah tidak bekerja, tapi proses mendapatkan hak nya harus nunggu proses perselisihan, ini menjadi persoalan," jelasnya. 

Dia tidak habis pikir, bagaimana pemerintah tidak mempedulikan kendala buruh atau pekerja yang di PHK atau terpaksa pensiun diusia dini.

Cara mencairkan saldo JHT sebagian.
Cara mencairkan saldo JHT sebagian. (Instagram @kemnaker)

"Bayangkan sekarang teman-teman yang di PHK usianya rata-rata itu 40, harus nunggu 16 tahun lagi untuk mendapat manfaat JHT," ucapnya. 

Terlebih di situasi sulit akibat Pandemi Covid-19 seperti saat ini, manfaat JHT akan sangat dibutuhkan masyarakat untuk tetap bertahan. 

"Dalam situasi dan kondisi yang sulit seperti ini, maka kebijakan itu (JHT Cair usia 56 tahun) sangat disayangkan, peraturan itu sangat disayangkan," tegas dia. 

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Sebagian Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Syarat dan Cara Klaimnya

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker terbaru tersebut.  

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja. 

Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved