Alasan Uang JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Tak Bosan Tindas Buruh
Pejabat sementara (Pjs) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru
TRIBUNJAKARTA.COM - Kelompok buruh kembali dikejutkan dengan keputusan peraturan baru yang dibuat pemerintah.
Setelah sebelumnya sebagian besar terdampak rendahnya kenaikan upah minimum imbas peraturan imbas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) imbas Undang-undang Cipta Kerja, kini muncul Permenaker Ida Fauziyah yang mengatur syarat pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) 100 persen saat berusia 56 tahun.
Hal itu diatur dalam Peraturan Mennaker Ida Fauziyah terbaru, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker dikutip Tribun-Bali.com dari Konta.co.id pada Sabtu 12 Februari 2022 dalam artikel berjudul Kenapa Pencairan JHT Harus Menunggu Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan BP Jamsostek.
Baca juga: Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun, KSPI: Buruh Di-PHK Umur 30, Harus Nunggu 26 Tahun Lagi
Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," demikian isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Lantas, Benarkah JHT Baru Bisa Diklaim Saat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berusia 56 Tahun?
Pejabat sementara (Pjs) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut.
Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Baca juga: JHT Bisa Dicairkan Penuh Sebelum Usia 56 Tahun Kalau Pindah Kewarganegaraan
"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana akan meluncurkan program terbaru JKP pada 22 Februari tahun ini. JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin 24 Januari 2022.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.