Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun, KSPI: Buruh Di-PHK Umur 30, Harus Nunggu 26 Tahun Lagi
pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun
TRIBUNJAKARTA.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI Said Iqbal menerangkan, dalam Permenaker tersebut diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
Said Iqbal menegaskan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," ujar Said saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Hari Buruh 2020, Kasudin Nakertrans Jakarta Barat Singgung Kepedulian Pengusaha Terhadap Pekerja
Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.
Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.
"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," lanjutnya.
Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.
Baca juga: UMP Buruh Naik dari 0,85 % jadi 5,1 %, Ini Kata Wagub soal Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Jakarta
Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Said Iqbal.
"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," lanjutnya.
Said Iqbal menegaskan, "Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya." Dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun Aturan Kejam, KSPI: Pemerintah Tidak Bosan Tindas Buruh
Penulis: Dennis Destryawan