UMP Buruh Naik dari 0,85 % jadi 5,1 %, Ini Kata Wagub soal Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Jakarta
Dan Pemprov DKI Jakarta menyerahkan persoalan besaran gaji ke-13 dan THR NS tersebut pada pemerintah pusat.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 ini.
Lalu, bagaimana penyaluran gaji ke-13 dan THR tahun 2022 untuk PNS di DKI Jakarta mengingat sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sempat mengubah besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dan dinilai tak sejalan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakinkan Pemprov DKI Jakarta akan tunduk pada aturan pemerintah pusat perihal gaji ke-13 dan THR PNS di ibu kota.
Baca juga: Gaji PNS 2022 Bakal Naik Usai UMR Ditetapkan Naik? Simak Daftar 113 UMK hingga 34 UMP Tahun 2022
Baca juga: Robot Gantikan Pekerjaan PNS, Simak Penjelasan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS 2022 Bakal Ditiadakan
Dan Pemprov DKI Jakarta menyerahkan persoalan besaran gaji ke-13 dan THR NS tersebut pada pemerintah pusat.
"Ya ketentuan itu kan sudah diatur, sekarang kami akan mengikuti ketentuan yang ada," kata Ahmad Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).

Wagub yang biasa disapa Ariza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak mempermasalahkan besaran gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2022.
Baca juga: Jalan Anies ke Pilpres 2024 Mandek, Gerindra Kirim Sinyal Ogah Beri Dukungan: Beliau Ga Punya Partai
Menurutnya, pihaknya juga akan menerima ada atau tidak kenaikan gaji ke-13 dan THR PNS di Jakarta.
"Sekali lagi, mengenai kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, mengatur, mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi. Ada Undang-undang Dasar, ada UU APBN, ada PP dan sebagainya," jelasnya.
Baca juga: Sebelum Gugat Anies ke PTUN, Apindo Sudah 2 Kali Surati Gubernur DKI Soal UMP 2022

Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan merevisi nilai kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen atau Rp 37 ribu sebagaimana kesepakatan Dewan Pengupahan awal menjadi 5,1 persen atau Rp 225 ribu.
Hal itu membuat para pengusaha kecewa dan berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Alasannya, keputusan Gubernur DKI Jakarta itu dinilai tidak sesuai UU Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta tanpa rekomendasi dari sidang Dewan Pengupahan.