Tolak Aturan Pencairan JHT di Umur 56 Tahun, Buruh Bekasi Singgung Soal PHK: Pemerintah Tidak Peka
Buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi menolak permen Ketenagakerjaan tentang, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan di umur 56 tahun.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Ilustrasi massa aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan - Buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi menolak permen Ketenagakerjaan tentang, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan di umur 56 tahun.
Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Baca juga: Tak Perlu Repot, Berikut Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan
"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya.