Sebagian Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Syarat dan Cara Klaimnya

Sebagian dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, bagaimana caranya?

Editor: Muji Lestari
Instagram @kemnaker
Cara mencairkan saldo JHT sebagian. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebagian dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, bagaimana caranya?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dilansir Kompas.com, dalam aturan itu disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun.

Baca juga: Alasan Uang JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Tak Bosan Tindas Buruh

JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebutkan, dana JHT dapat dicairkan sebagian.

Syaratnya adalah jika peserta sudah tergabung kepesertaan selama 10 tahun.

"Iya, betul, JHT baru bisa diambil sebagian dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 10 tahun," ujar Sanusi (13/2/2022).

Baca juga: Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun, KSPI: Buruh Di-PHK Umur 30, Harus Nunggu 26 Tahun Lagi

Syarat pencairan dana JHT sebagian

Dikutip dari laman Instagram Kemenaker, @kemnaker, disebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian atau persenan lainnya, yakni:

1. Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

2. Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.

Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengeklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.

Hal ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).

Baca juga: Ingin Cairkan Dana JHT BPJS Tapi Antrian Online Selalu Penuh? Begini Tips dari Pihak BP Jamsostek

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved