Sebagian Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Syarat dan Cara Klaimnya
Sebagian dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, bagaimana caranya?
Syarat pencairan sekaligus atau secara langsung
Adapun pencairan dana JHT dapat dilakukan secara langsung bila peserta memasuki usia pensiun (usia 56 tahun), meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya), atau peserta mengalami cacat total tetap.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan itu mulai berlaku setelah tiga bulan, terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.

Cara mencairkan saldo JHT
Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
2. Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah dokumen persyaratan.
6. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.