Ingin Cairkan Dana JHT BPJS Tapi Antrian Online Selalu Penuh? Begini Tips dari Pihak BP Jamsostek
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan meningkat lantaran tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) dampak virus corona.
Penulis: Suharno | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan meningkat lantaran tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) dampak virus corona atau Covid-19.
Kendati demikian, banyak peserta BP Jamsostek yang mengeluhkan antrean online JHT yang selalu penuh.
Banyak peserta sudah mencoba setiap hari, namun tetap saja tak berhasil mendapatkan nomor antrean.
BP Jamsostek sendiri saat ini hanya melayani klaim JHT bagi peserta yang sudah mengantongi antrean online.
Layanan pendaftaran di kantor cabang (non-online) hanya berlaku untuk mereka yang memang sudah masuk usia pensiun.
• Viral Dilan Sodong Tes Ilmu Kebal, Diduga Warga Pulogadung Jakarta Timur
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan sulitnya mendapatkan nomor antrean klaim JHT karena melonjaknya jumlah peserta yang berniat mencairkan dana hari tua tersebut.
"Antrian online dibuka setiap hari dengan tanggal pengajuan yang dibuka maksimal hingga 7 hari ke depan. Terkait kondisi saat ini, karena terjadi gelombang PHK yang cukup masif dan terjadi hampir di seluruh Indonesia," jelas Utoh dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
"Jumlah peserta yang mencoba melakukan pengajuan klaim melalui online juga mengalami peningkatan signifikan. Diharapkan peserta terus mencoba secara berkala untuk bisa mengakses dan mendapatkan antrian. Kami di BP Jamsostek tetap berusaha menjaga kenyamanan dan keamanan data peserta dengan juga meningkatkan kapasitas server dan layanan," tambah dia.
• 3 Penumpang KRL Stasiun Bekasi Positif Covid-19, Satu di Antaranya Dijemput di Kantor
Menurut Utoh, saat ini dengan fitur Lapak Asik, peserta dapat mengajukan klaim pada kantor cabang yang dikehendaki, sehingga berdampak pada pendaftaran online pada beberapa kantor cabang yang berada di wilayah padat pekerja.
Sebagai informasi tambahan, untuk klaim via online, dapat dilakukan di semua kantor cabang.
Namun peserta tetap dianjurkan untuk mendaftarkan diri di kantor cabang terdekat dari tempat domisili peserta.
Karena jika sewaktu-waktu dibutuhkan verifikasi lebih lanjut terkait data dan dokumen, tidak menutup kemungkinan peserta diharapkan dapat hadir secara fisik untuk verifikasi lanjutan.
"Untuk tetap dapat meningkatkan kualitas layanan, kami juga meningkatkan kapasitas penerimaan pengajuan klaim di tiap kantor cabang, dan memperkuat personil yang terlibat di bagian pelayanan agar dapat mengakomodir banyaknya pengajuan klaim JHT imbas dari PHK dalam jumlah besar akibat Covid-19," ujar Utoh.
Sebagai informasi, sejak diberlakukan mekanisme Lapak Asik tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020, pengajuan melalui antrian online sejumlah 167.665 peserta atau sekitar lebih dari 6.200 pengajuan per hari.
"Dan mulai bulan Mei 2020, kapasitas antrian online kami naikan dengan penambahan sekitar 2.500 per hari atau kenaikan sekitar 40 persen dari kapasitas sebelumnya," terang Utoh.
