Jangan Lupa Lapor Pajak! Berikut Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan pribadi online? Berikut ini panduannya.

Editor: Muji Lestari
pajak.go.id
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu melaporkan pajak tahunan. Jika tidak melapor, wajib pajak dapat dikenai denda.

Adapun wajib pajak yang diharuskan melapor dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.

Dilansir Kompas.com, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Misalnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Baca juga: Mulai Akhir Bulan Layanan e-SPT Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-Form dan e-Filling

Lantas, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan pribadi online?

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta

Pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Baca juga: Jangan Lupa Bayar Pajak! Ini Cara Lapor SPT 2022 Via Online, Dilengkapi Solusi Jika Lupa EFIN

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:

1. Buka djonline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.

2. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.

3. Pilih “Buat SPT”

4. Ikuti panduan pengisian e-Filing

5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved