Mulai Akhir Bulan Layanan e-SPT Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-Form dan e-Filling
Mulai akhir bulan Feburari 2022, layanan e-SPT ditutup. Simak cara lapor SPT Tahunan lewat e-Form dan e-Filling.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mulai akhir bulan Feburari 2022, layanan e-SPT ditutup. Simak cara lapor SPT Tahunan lewat e-Form dan e-Filling.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan layanan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak tahunan ditutup mulai 28 Februari 2022.
Artinya, setelah menu unggah e-SPT ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan TPT online di Kantor Pengurusan Pajak (KPP), wajib pajak (WP) tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.
Baca juga: Layanan e-SPT Dihapus, Mulai Bulan Depan Pakai Ini untuk Lapor SPT Tahunan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, sebagai gantinya, para WP tetap dapat melaporkan pajaknya melalui e-Form, dan e-Filing.
"Mulai 28 Februari 2022 layanan aplikasi e-SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filing, dan layanan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)," ujar Neilmaldrin dilansir Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Lalu, bagi yang sudah lapor SPT Tahunan, apakah perlu untuk lapor lagi, dan bagaimana cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form dan e-Filing?
Baca juga: Jangan Lupa Bayar Pajak! Ini Cara Lapor SPT 2022 Via Online, Dilengkapi Solusi Jika Lupa EFIN
Wajib pajak yang sudah lapor, tidak perlu lapor lagi
Diketahui, wajib pajak yang sudah melapor sebelum 28 Februari 2022 tidak ada masalah.
Para wajib pajak yang belum lapor dan akan melapor pajak sebelum 28 Februari 2022 masih bisa menggunakan e-SPT.
DJP juga menginformasikan, wajib pajak bisa datang langsung ke KPP untuk urus SPT.
Namun, harus dilakukan reservasi atau pemesanan terlebih dulu melalui kunjung.pajak.go.id.
Baca juga: Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan Via Online, Ini Cara dan Solusi Jika Lupa EFIN
Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form
Seperti diketahui, e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan Wajib Pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.
Mengutip situs pajak.go.id, berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form.
1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.