Layanan e-SPT Dihapus, Mulai Bulan Depan Pakai Ini untuk Lapor SPT Tahunan

Layanan e-SPT ditutup bulan ini, lapor SPT tahunan dialihkan lewat layanan lain.

Editor: Muji Lestari
Instagram @ditjenpajakri
Akhir bulan ini layanan e-SPT ditutup. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Layanan e-SPT ditutup bulan ini, lapor SPT tahunan dialihkan lewat layanan lain.

Wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya, laporan bisa disampaikan lewat berbagai cara.

SPT elektronik dalam bentuk file .csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

Baca juga: Jangan Lupa Bayar Pajak! Ini Cara Lapor SPT 2022 Via Online, Dilengkapi Solusi Jika Lupa EFIN

Selama ini wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file .csv dengan cara online maupun manual.

Adapun secara online, yakni melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id maupun menu unggah di laman milik Penyedia jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Lalu, secara manual, diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak.

Baca juga: Ayo Taat Pajak! Ini Cara Mengisi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022

Bisa juga disampaikan secara langsung melalui jasa kurir/ekspedisi/email.

Akan tetapi DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap.

Alasan layanan e-SPT ditutup

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

"Jadi yang akan ditutup hanya e-SPT. Jadi bukan e-Filing yang ditutup ya. e-Filing dan e-SPT itu berbeda," kata Neilmaldrin dilansir Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu:

- Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan

- Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 dolar) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Simak Cara Isi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022, Akses pajak.go.id

e-SPT ditutup, apa gantinya?

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved