Ayo Taat Pajak! Ini Cara Mengisi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022

Berikut ini panduan cara isi e-filing dan upload e-SPT untuk lapor SPT 2022, kunjungi situs pajak.go.id.

Editor: Muji Lestari
dok. DJP Kemenkeu
Ilustrasi pajak 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini panduan cara isi e-filing dan upload e-SPT untuk lapor SPT 2022, kunjungi situs pajak.go.id.

E-filing adalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online di situs www.pajak.go.id.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantri untuk lapor SPT.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Baca juga: NIK KTP Kini Berfungsi Sebagai NPWP, Cek Berapa Penghasilan yang Dikenai Pajak?

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Sudah Tahun 2022: Simak Cara Lapor SPT Tahunan Online, Disertai Solusi Jika Lupa EFIN

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved