NIK KTP Kini Berfungsi Sebagai NPWP, Cek Berapa Penghasilan yang Dikenai Pajak?
Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi.
NIK KTP berfungsi sebagai NPWP setelah disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (7/10/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.
"Ini untuk meluruskan. Mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana ketentuannya?
Dilansir Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi bertujuan untuk integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.
"Bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional," ujar Neilmaldrin, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan
Dia juga menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak.
Pembayaran pajak dilakukan jika:
- Penghasilan setahun di atas batasan PTKP; atau
- Peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018).
Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebutkan bahwa PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Sesuai dengan Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurangan penghasilan netto Wajib Pajak (WP).
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP, Bisa via Online atau Datang Langsung ke Kantor Pajak