Mulai Akhir Bulan Layanan e-SPT Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-Form dan e-Filling
Mulai akhir bulan Feburari 2022, layanan e-SPT ditutup. Simak cara lapor SPT Tahunan lewat e-Form dan e-Filling.
2. Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".
3. Kemudian klik logo e-Form PDF.
4. Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
8. Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Selain itu, e-Form versi baru memiliki fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing
Sedangkan, e-Filing adalah cata penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan Wajib Pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Cara pelaporan SPT pajak secara daring atau layanan e-Filing.
1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.
Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).
. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.
4. Isi formulir SPT dengan benar.
5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
6. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.
Sebagai catatan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.