Jangan Lupa Lapor Pajak! Berikut Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online
Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan pribadi online? Berikut ini panduannya.
7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
10. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi
11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Baca juga: Cara Mengisi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022, Segera Akses pajak.go.id
Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Form:
Wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:
1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
2. Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.
3. Kemudian klik logo e-Form PDF.
4. Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.
6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
8 Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Baca juga: Jangan Lupa Bayar Pajak! Ini Cara Mengisi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022