Cerita Kriminal

Petugas PPSU Dibegal di Kelapa gading, Pelaku Ungkap Pelaku Ternyata Kawakan:Sudah Lebih dari 5 Kali

Empat pelaku pembegalan seorang petugas PPSU di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Konferensi pers ungkap kasus begal petugas PPSU, Selasa (1/3/2022) di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Empat pelaku pembegalan seorang petugas PPSU di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap.

Mereka ialah AP (19), AZ (17), HN (17), dan JS (16).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, gerombolan begal ini ternyata sudah sering beraksi.

"Setelah kita kembangkan, ternyata para pelaku ini sudah melakukan lebih dari satu kali," kata Wibowo di kantornya, Selasa (1/3/2022).

AZ dan HN pernah melakukan aksi serupa, membegal pemotor di jalanan depan Mal Kelapa Gading.

Baca juga: Polisi Akui Penyelidikan Kasus Begal di Kalimalang Jalan di Tempat

Sementara AP sudah pernah menjalankan aksi pembegalan lebih dari lima kali, di wilayah Kelapa Gading dan sekitarnya.

"AP sendiri sudah lebih dari lima kali beraksi, tapi untuk wilayah yang lainnya," ucap Wibowo.

Keempat begal ini ditangkap setelah mencoba merampas motor dan membacok seorang petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Timur, Aris Pajriansyah (38), pada Selasa (22/2/2022) silam.

Saat itu, para pelaku membuntut korban dari arah Pintu I Pegangsaan Dua dan mencoba merampas motornya di Jalan Acordion hingga ke Jalan Gambang.

Para bandit jalanan itu menyerang Aris dengan senjata tajam hingga yang bersangkutan terkena luka bacok di tangan kirinya.

Konferensi pers ungkap kasus begal petugas PPSU, Selasa (1/3/2022) di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Konferensi pers ungkap kasus begal petugas PPSU, Selasa (1/3/2022) di Mapolres Metro Jakarta Utara. (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Keempat begal ini kabur setelah aksi mereka dilihat sekuriti setempat yang langsung membantu korban.

Terhadap para pelaku, polisi menetapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam 8 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved